Jakarta -
Berbagai penyedia financial technology peer to peer lending (fintech) atau pinjaman online (pinjol) semakin banyak bermunculan di tengah masyarakat. Hal ini tidak hanya berdampak baik namun ada juga dampak buruk yang ditimbulkan. Salah satunya ialah banyaknya oknum yang tidak bertanggung jawab dan menjalankan bisnis fintech ilegal, atau yang dikenal dengan pinjol ilegal.
Pinjol ilegal yang semakin hari-semakin marak ini menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Presiden Jokowi yang menekankan bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik. Selain itu, di saat yang sama banyak keluhan dari masyarakat mengenai praktik Pinjol dengan bunga yang tinggi dan penagihan di luar etika dan aturan.
Pengaruh yang ditimbulkan dari adanya pinjol ilegal tidak hanya merugikan masyarakat namun juga merugikan fintech legal yang sudah mendapat izin resmi dan sudah diawasi oleh lembaga negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu perusahaan penyelenggara layanan pinjaman online legal peer to peer lending yang sudah berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Rupiah Cepat baru-baru ini merasakan dampak kerugian dari adanya pinjol ilegal ini. Penyebabnya adalah adanya pemberitaan Rupiah Cepat sebagai salah satu pinjaman online legal menggunakan debt collector dari pihak ketiga yang ilegal.
Tentunya Rupiah Cepat langsung memberikan tanggapan terkait pemberitaan melalui media massa yang diliput oleh media online beberapa waktu lalu.
Di mana ada pernyataan bahwa PT Duyung Sakti Indonesia (PT DSI) selaku perusahaan penyedia jasa penagihan pihak ketiga ilegal di Surabaya menjalin kerja sama dengan 36 pinjaman online, yang salah satunya adalah Platform Rupiah Cepat yang dinaungi oleh PT Kredit Utama Fintech Indonesia yang merupakan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang telah terdaftar, berizin, dan diawasi oleh OJK.
Menanggapi hal ini Rupiah Cepat tidak tinggal diam, hari Ini Rabu (3/11/2021) CEO Rupiah Cepat Yolanda mendatangi Direktrorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, pada kunjungannya Yolanda yang mewakili Rupiah Cepat bermaksud untuk mengklarifikasi dan meluruskan pemberitaan miring seperti yang dijelaskan ke media. Pada kunjungan tersebut Yolanda bertemu Kasubdit V Siber Polda Jatim Wildan Alberd.
Rupiah Cepat tak hanya melakukan kunjungan ke Direktrorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, namun dalam upaya membersihkan nama baik dan membantu pemberantasan pinjaman online ilegal dan juga debt collector ilegal ini, Rupiah Cepat juga akan melakukan Somasi terhadap PT. Duyung Sakti Indonesia.
Yolanda selaku CEO dari Rupiah Cepat menegaskan pihaknya tak melakukan kerja sama atau hubungan apapun dengan PT DSI, termasuk dalam proses penagihan.
"Perusahaan kami tidak mengenal, tidak pernah melakukan kerjasama atau hubungan apapun dengan PT DSI, apalagi memberikan kuasa untuk melakukan penagihan terhadap nasabah Rupiah Cepat," katanya.
"Kami juga telah melakukan klarifikasi kepada Diskrimus Polda Jatim, dan telah melakukan tindakan hukum dengan mengirimkan Somasi kepada PT DSI yang telah mencatut nama aplikasi Rupiah Cepat dan akan mengambil tindakan hukum lebih lanjut kepada PT DSI dan/atau kepada seluruh oknum yang memiliki itikad buruk dan mencemarkan nama baik Rupiah Cepat," sambungnya.
Merasa Dirugikan, Pinjol Resmi Minta Masyarakat Adukan yang Bodong ke OJK Foto: Dok. Istimewa |
Ke depannya Yolanda berharap media yang sudah mengunggah pemberitaan miring tersebut bersedia untuk menghapus artikel atau merevisi kalimat yang mengandung pemberitaan miring terhadap Rupiah Cepat tersebut. Ia melanjutkan, Rupiah Cepat akan mendukung upaya kepolisian untuk terus menggencarkan aksi pemberantasan online ilegal yang meresahkan dan juga merugikan.
Selain itu upaya-upaya yang dilakukan Rupiah Cepat sebagai salah satu fintech legal yang sudah terdaftar di OJK untuk memberantas pinjol ilegal adalah dengan menjadi anggota aktif Asosiasi Pinjaman FIntech Indonesia (AFPI), membuat event literasi dan edukasi pinjaman online legal serta, Rupiah Cepat juga sudah melakukan pembatasan bunga asosiasi, tata cara penagihan, ketentuan mengenai akses data, pembentukan komisi etik, yang ke semua perangkat-perangkat tersebut.
Rupiah Cepat juga menghimbau jika ada pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pinjol ilegal tersebut atau yang berhubungan dengan penipuan yang mengatasnamakan Rupiah Cepat, segera telpon ke hotline Rupiah Cepat 0804-1909-999 / 021 30006000 atau bisa lakukan pengaduan ke AFPI di hotline 150505 atau email ke: pengaduan@afpi.or.id.
Tidak hanya itu, laporan bisa dilakukan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) yang dinaungi oleh OJK dengan nomor 157 atau email ke waspadainvestasi@ojk.go.id