Apa Kabar Rencana Bitcoin cs Kena Pajak? Ini Update Terbarunya

Apa Kabar Rencana Bitcoin cs Kena Pajak? Ini Update Terbarunya

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 04 Nov 2021 09:50 WIB
Bitcoin
Apa Kabar Rencana Bitcoin cs Kena Pajak? Ini Update Terbarunya
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang mempelajari mata uang kripto (cryptocurrency) untuk dikenakan pajak. Sejauh ini, otoritas pajak masih melakukan pendalaman untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menerangkan saat ini pihaknya juga sedang mengkaji skema pengenaan pajak terhadap kripto.

"Sampai saat ini, DJP tengah mengkaji dan melakukan pendalaman atas pengenaan pajak transaksi cryptocurrency, termasuk juga skemanya," kata Neilmaldrin kepada detikcom, Kamis (4/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan bahwa kripto adalah barang baru. Oleh karena itu dibutuhkan kajian yang menyeluruh.

"Mengingat transaksi kripto merupakan hal yang baru, sehingga diperlukan kajian yang lebih mendalam dan menyeluruh," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sementara Dirjen Pajak Suryo Utomo pernah mengatakan ada dua pendekatan yang sedang dilakukan, yaitu dari sisi PPh dan PPN. Akan dilihat, uang kripto dapat dipajaki dari sisi PPN atau PPh.

"Kalau kita bicara UU Pajak, atau UU yang paling sederhana UU PPh dan UU PPN, UU PPN pasti yang dikenakan adalah barang dan jasa yang masuk ke daerah pabean. Pertanyaannya apakah kripto ini termasuk barang dan jasa, apakah dia ini sebagai pengganti uang atau bukan," paparnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Senin (10/5/2021).

Saksikan juga: d'Mentor: Antara Koin Lokal Vs Bitcoin Cs

[Gambas:Video 20detik]



(toy/fdl)

Hide Ads