Setelah Lunasi Utang Pinjol, Apakah Nasabah Boleh Minta Datanya Dihapus?

Setelah Lunasi Utang Pinjol, Apakah Nasabah Boleh Minta Datanya Dihapus?

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 09 Nov 2021 16:50 WIB
Ciri Pinjol Ilegal
Foto: Ciri Pinjol Ilegal (Luthfy Syahban/detik.com)
Jakarta -

Data menjadi yang hal yang sangat penting di masa saat ini. Bagi pihak yang tidak bertanggung jawab, data bisa disalahgunakan untuk hal yang merugikan, bahkan bisa dijadikan senjata untuk melakukan intimidasi.

Mungkin bagi para nasabah pinjaman online memiliki pertanyaan di benaknya, jika sudah melunasi utangnya apa yang terjadi dengan data pribadi mereka.

Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika, Kemenkominfo, Anthonius Malau menerangkan, saat ini terkait data payung hukumnya masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini, aturannya kan masih gunakan PP 71 Tahun 2019, belum undang-undang. Kalau sudah undang-undang mungkin ceritanya bisa lain," ucapnya dalam acara Dialog Kebangsaan Series 3, Selasa (9/11/2021).

Malau menjelaskan, dengan aturan yang ada nasabah yang sudah melunasi pinjamannya sebenarnya bisa meminta pinjol terkait untuk menghapus data-data pribadinya. Asalkan sudah dipastikan si nasabah sudah tidak lagi menggunakan jasa dari pinjol tersebut.

ADVERTISEMENT

"Terkait dengan data-data sudah masuk pinjol setelah dilunasi kalau ibu tidak mau menggunakan layanannya lagi kita bisa meminta mereka untuk menghapus semua data pribadi kita," tuturnya.

Sebab data pribadi sejatinya adalah milik si nasabah itu sendiri. Pinjol sifatnya hanya sebagai pengelola yang dititipkan data pribadi nasabahnya tersebut.

"Itu hak kita, karena data pribadi itu kan milik kita bukan milik si pinjol. Itu hanya kita titipkan ke dia. Ketika sudah tidak menggunakannya lagi kita minta dia untuk menghapus. Kita harus pastikan tidak gunakan layanannya lagi, tapi kalau masih menggunakan apalagi masih punya utang, ya merek tidak mau hapus," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menegaskan, jika masyarakat meminjam pada fintech atau pinjol legal dan terdaftar tidak perlu khawatir terkait data pribadi. Karena data tersebut terlindungi.

"Jadi kalau yang legal tentu perlindungan data pribadi sangat kuat. Karena ada larangan penyebaran data pribadi di POJK 77 tahun 2016. Di sana jelas ada perlindungan data pribadi yang sangat kuat tentunya," tegasnya.




(das/zlf)

Hide Ads