Pengumuman! Izin Usaha OVO Finance Dicabut OJK

Pengumuman! Izin Usaha OVO Finance Dicabut OJK

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 10 Nov 2021 07:35 WIB
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Hal itu tertuang dalam KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Dilansir dari keterangan OJK, Rabu (10/11/2021), pihaknya mengungkapkan pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia dilakukan karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan (28 Oktober 2021)," tulis OJK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan dicabutnya izin usaha itu, OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak serta kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan

ADVERTISEMENT

2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban

3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan

Sesuai ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang izin usahanya dicabut juga dilarang menggunakan kata "finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

OVO Finance Indonesia sendiri merupakan perusahaan pembiayaan yang berbeda dengan dompet digital OVO yang dipakai untuk alat pembayaran. Dompet digital OVO dibawahi oleh PT Visionet Internasional yang saat ini masih beroperasi seperti biasa.

(aid/eds)

Hide Ads