PT OVO Finance Indonesia (OFI) izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu dilakukan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal perusahaan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal perusahaan," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Pencabutan izin itu sontak bikin heboh. Tidak sedikit masyarakat yang mengira bahwa itu dompet digital (e-wallet) OVO, padahal keduanya berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 3 faktanya:
1. Dua Perusahaan yang Berbeda
OVO Finance Indonesia yang dicabut izinnya adalah perusahaan multifinance, yakni lembaga keuangan yang bergerak di bidang usaha peminjaman dana kepada debitur untuk melakukan pembelian barang atau jasa yang perizinannya ada di OJK.
Berbeda dengan dompet digital OVO yang dikelola PT Visionet International, merupakan bagian dari sistem pembayaran elektronik yang pengawasannya ada di bawah Bank Indonesia (BI).
"OFI adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO," tutur Head of Public Relations OVO Harumi Supit.
2. Alamatnya Berbeda
Alamat kedua kantor juga berbeda. Berdasarkan keterangan resmi OJK, OVO Finance Indonesia yang dicabut izinnya beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sedangkan kantor dompet digital OVO, beralamat di Millennium Centennial Center Jl. Jendral Sudirman, Jakarta Selatan. "Jelas berbeda dengan alamat OFI," kata Harumi.
Dari segi kelahiran, dompet digital OVO sudah lebih dulu mendapat izin operasi dari BI yakni pada 2017. Sedangkan OVO Finance Indonesia baru memperoleh izin usaha dari OJK pada 16 Oktober 2019 sebelum akhirnya dicabut pada 19 Oktober 2021.
3. Pelayanan Dompet Digital OVO Tetap Normal
Harumi memastikan pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia tidak akan berdampak terhadap semua lini bisnis dompet digital OVO. Semua layanan dan operasional OVO berjalan normal seperti biasa, begitupun saldo pengguna dalam aplikasi dipastikan aman.
"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tuturnya.