Jakarta -
Berutang lewat pinjol menjadi salah satu alternatif mencari pinjaman yang cepat. Namun, masyarakat harus tetap hati-hati dengan keberadaan pinjol ilegal dengan segala jebakan dan terornya.
Perbedaan mendasar antara pinjol legal dan ilegal adalah terdaftar atau tidak terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator keuangan. Hal itu bisa dicek lewat website OJK.
Meski begitu, ada beberapa cara mudah untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal dengan begitu masyarakat bisa menghindarinya. Menurut Wakil Ketua Bidang Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tofan Saban ciri-ciri yang pertama adalah permintaan akses aplikasi pinjol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tofan menjelaskan pinjol yang legal tidak akan pernah meminta akses data pribadi, aplikasi pinjol legal hanya meminta akses untuk tiga hal kamera, lokasi, dan mikrofon. Maka bila menemukan aplikasi fintech yang meminta akses ke data pribadi, semisal buku kontak hingga isi galeri artinya itu ilegal.
"Paling gampang itu saat download, aplikasi itu minta akses data pribadi. Kalau di AFPI ini kan kami hanya minta akses ke kamera, lokasi, dan mikrofon. Itu aja yang boleh diakses, pada saat dia minta akses ke yang lainnya, ke galeri, phone book itu udah pasti ilegal," jelas Tofan saat melakukan diskusi virtual eksklusif dengan detikcom, Rabu (10/11/2021).
Ciri-ciri kedua adalah dalam hal penawaran, Tofan mengatakan bila ada pinjol yang melakukan penawaran secara langsung alias direct lewan pesan singkat ke konsumen artinya pinjol itu ilegal. Dia bilang, kode etik pinjol ilegal tidak memperbolehkan melakukan penawaran secara langsung lewat pesan singkat.
"Kedua dari sisi penawaran, kami dari sisi kode etik itu dilarang melakukan penawaran lewat WhatsApp atau SMS secara direct ya. Itu nggak boleh. Maka kalau menerima hal-hal seperti itu, sudah jelas itu kategorinya ilegal," ungkap Tofan.
Lalu apa lagi ciri-cirinya? Lihat di halaman berikutnya.
Ciri-ciri yang ketiga adalah melakukan pengecekan website pinjol yang mau dituju. Khususnya pada bagian tentang perusahaan, apabila perusahaan dan alamatnya tidak jelas artinya layanan pinjol itu ilegal.
"Kemudian hal-hal lain butuh aktivitas lebih, cek websitenya, cek perusahaannya, alamatnya clear atau tidak. Mungkin itu yang bisa jadi tanda-tanda aplikasinya ini legal atau tidak legal," ungkap Tofan.
Lalu seperti apa sih bentuk layanan pinjol yang legal? Wakil Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI Anita Wijanto menjelaskan pinjol legal memiliki kode etik tersendiri yang bisa melindungi konsumen. Misalnya saja dalam penentuan suku bunga pinjaman, ada standar khusus yang harus diikuti pinjol legal.
Maksimum bunga pinjaman yang diberikan pinjol legal tidak akan lebih dari 0,4% per hari dari jumlah pinjaman. Sementara itu, bila ada denda maksimum cuma ditetapkan 0,8% per hari dari jumlah pinjaman.
"Kalau dari sisi AFPI sendiri ada maksimum bunga yang dikenakan ke customer, sudah banyak di-announce, kami turunkan ke 0,4% per hari bunganya dan denda maksimum hanya 0,8% per hari. Member kami pasti akan aware terhadap itu dan akan ikuti itu," ungkap Anita dalam diskusi yang sama.
Nah meskipun ada denda keterlambatan yang harus dibayarkan, AFPI sendiri menetapkan penagihan pinjaman yang mengalami keterlambatan tidak boleh lebih dari 100% dari jumlah pinjaman.
Misalnya, ada orang memiliki pinjaman Rp 1 juta, maka maksimum yang ditagih bila ada keterlambatan cuma boleh Rp 2 juta saja.
Dari sisi peringatan hingga penagihan tagihan yang jatuh tempo, Anita menjelaskan ada juga kode etiknya. Umumnya, pinjol legal akan memberikan notifikasi pembayaran pada 3-5 hari sebelum tagihan jatuh tempo.
"Biasanya, 5 hari sebelum jatuh tempo kami kasih notifikasi di apps atau SMS ke user. Kami kirimkan di 5 hari, 3 hari, dan 1 hari sebelum jatuh tempo," papar Anita.
Lebih lanjut, bila sudah lewat jatuh tempo tagihan belum dibayar akan ada telepon peringatan kepada peminjam. Lewat telpon itu, peminjam diingatkan sudah ada tagihan sekian rupiah yang sudah jatuh tempo, dan peminjam diminta segera membayar.
Nah apabila, tak ada pembayaran dari peminjam, pihak pinjol akan mendatangi peminjam dengan jasa field collection. Nantinya, petugas field collection akan melakukan penagihan secara langsung, dan membuka opsi komunikasi bila peminjam sedang mengalami masalah untuk membayar.
Anita menjelaskan, dalam rangka penagihan pun kode etik ketat diberlakukan. Dia memastikan petugas field collection yang disewa para pinjol akan melakukan tugasnya dengan manusiawi.
"Field collection-nya juga kita pastikan ada surat tugasnya, penagihan dilakukan dengan sopan, tidak ada cara-cara yang kasar. Jamnya juga ditentukan, tidak tengah malam misalnya," ungkap Anita.
Dia menjelaskan bila ada yang bertindak di luar kode etik tersebut lebih baik langsung melakukan laporan. "Kalau ada yang bertindak di luar itu, masyarakat lebih baik langsung laporkan saja. Bisa juga ke APFI juga," ujarnya.
Bagaimana caranya supaya tidak terjerat utang pinjol? Lihat di halaman berikutnya.
Agar Tak Terjerat Utang Pinjol
Kembali ke Tofan, dia memberikan beberapa tips bagi masyarakat yang ingin melakukan peminjaman lewat pinjol agar tak terjerat utang. Yang paling pertama adalah masyarakat harus memastikan peminjaman uang dilakukan demi suatu kebutuhan yang jelas. Di sisi lain, masyarakat juga harus memahami kemampuan diri untuk membayar.
"Pertama itu menurut saya adalah memastikan pinjaman yang dilakukan itu landasannya ada suatu kebutuhan dan memiliki kemampuan pengembalian," ungkap Tofan.
Kedua, masyarakat harus mencari penyedia pinjol yang legal. Pasalnya, keamanan dan perlindungan konsumen pasti dijamin dengan memilih penyedia yang legal. Kalaupun ada masalah, penyelesaiannya akan lebih mudah.
Tips yang terakhir adalah masyarakat harus membiasakan diri untuk memahami produk pinjaman yang diambil. Berapa besarnya, durasinya berapa lama, hingga apa saja kewajiban yang harus dipenuhi.
"Bila menggunakan produk pinjaman kita mesti paham ini produk seperti apa, bagaimana durasinya, apa yang harus dilakukan bila jatuh tempo," ungkap Tofan.
Simak Video "Jaringan Pinjol Ilegal di Surabaya Terkuak, 3 Orang Diciduk!"
[Gambas:Video 20detik]