Cara Cek Pinjol Resmi atau Bodong di www.cekfintech.id, Gampang Banget!

Cara Cek Pinjol Resmi atau Bodong di www.cekfintech.id, Gampang Banget!

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 11 Nov 2021 15:55 WIB
Ilustrasi fintech
Cara Cek Pinjol Resmi atau Bodong di www.cekfintech.id, Gampang Banget!
Jakarta -

Kehadiran financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) semakin menjamur di tengah era digitalisasi. Dari kondisi itu, sejumlah pinjol ilegal alias bodong juga ikut bertebaran. Mereka menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat serta membawa dampak negatif bagi pelaku industri fintech yang legal atau resmi itu sendiri.

Untuk itu, kini ada website www.cekfintech.id untuk bantu edukasi masyarakat terhadap pinjol ilegal. Website ini untuk mengetahui informasi fintech sebelum menggunakan layanan tersebut.

"Website ini diharapkan dapat menjadi one-stop-shop bagi masyarakat yang ingin mencari tahu informasi lebih lanjut sebelum menggunakan fintech," terang Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Pandu Sjahrir, Kamis (11/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Situs ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau resmi tidaknya suatu aplikasi fintech, melakukan pengecekan rekening sebelum bertransaksi dengan fintech, serta memeroleh informasi edukasi literasi keuangan digital.

Peluncuran cekfintech.id ini akan diikuti dengan program kerja untuk memperkuat implementasi dari Kode Etik Penyelenggara Fintech, mengembangkan dan membangun infrastruktur penunjang dalam industri (seperti fraud database), mendorong peningkatan kualitas penyelesaian keluhan konsumen, serta meningkatkan edukasi dan literasi.

ADVERTISEMENT

"Semuanya berlandaskan kolaborasi dan kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan dan mitra-mitra baik dalam maupun luar negeri," lanjut Pandu.

Pandu juga secara khusus menyampaikan apresiasinya kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemenkominfo yang telah memberikan akses interkoneksi www.cekfintech.id dengan www.cekrekening.id, yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan rekening yang terkait dengan tindakan kejahatan, termasuk penipuan.

"Kami berharap website www.cekfintech.id ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, bagi upaya pemberantasan investasi bodong dan pinjol illegal, serta upaya kolaboratif untuk mendorong terciptanya ekosistem fintech dan keuangan digital yang inovatif dan bertanggung jawab," pungkasnya.

(fdl/fdl)

Hide Ads