Dengan adanya kemajuan teknologi, kini penyedia pinjaman online alias pinjol semakin menjamur dan marak digunakan masyarakat. Bersamaan dengan itu, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bersama pemerintah telah menghadirkan www.cekfintech.id, sebuah situs untuk memeriksa legalitas aplikasi pinjol.
Sebab tidak semua penyedia layanan pinjaman online resmi. Hingga kini masih ada banyak pinjol ilegal yang menelan korban dan meresahkan berbagai pihak.
Selain itu kantor-kantor pinjol ilegal ini pun juga sudah banyak ditemukan di berbagai daerah. Karenanya bagi Anda yang ingin meminjam melalui pinjol disarankan berhati-hati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar tidak salah pilih, kamu bisa cek terlebih dahulu legalitas dari pinjol yang ingin kamu gunakan melalui www.cekfintech.id. Situs ini akan menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin dari BI dan OJK beserta sosial media resmi mereka, serta untuk melakukan pengecekan apakah nomor rekening yang digunakan oleh pinjol terlibat dalam tindak kejahatan atau tidak.
Dengan kata lain, kamu bisa memanfaatkan situs ini untuk mengecek layanan yang ingin kamu gunakan adalah pinjol resmi atau bukan. Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir menyatakan situs cekfintech.idini dapat menjadi saluran bagi konsumen untuk mengenal dan mengidentifikasi pinjol ilegal, serta menjadi wadah untuk meningkatkan edukasi dan literasi mengenai fintech, khususnya fintech lending.
Selain itu, AFTECH dan AFPI juga telah meluncurkan pedoman perilaku penyelenggara teknologi finansial di sektor jasa keuangan (termasuk khusus untuk fintech lending) yang bertanggung jawab. Penerapan dari pedoman perilaku ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengapresiasi langkah penindakan pinjol ilegal oleh Kepolisian Republik Indonesia.
"Langkah ini diharapkan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat yang selama ini mendapatkan pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan data pribadinya disalahgunakan oleh pinjol ilegal," kata dia dalam sebuah keterangan resmi.
Dengan ini diharapkan masyarakat dapat terhindar dari penggunaan pinjol ilegal yang nantinya dapat merugikan diri sendiri. Bagi Anda yang mau melakukan pinjaman secara online, gunakan pinjol resmi yang sudah terverifikasi saja ya!
(ara/ara)