Mekanisme Transaksi Kripto
Transaksi mata uang kripto berjalan melalui mekanisme sistem blockchain. Blockchain adalah buku besar digital yang menyimpan data-data digital, seperti aktivitas transaksi kripto. Salah satu keuntungan Blockchain adalah informasi di dalamnya tidak bisa benar-benar diubah setelah dicatat. Terdapat catatan permanen yang membuat transaksi nyaris tidak mungkin dimanipulasi.
Awalnya pembuat blockchain mendesainnya sebagai buku besar publik, namun saat ini blockchain juga bisa dikendalikan oleh perusahaan atau grup tertentu. Bedanya, blockchain milik perusahaan atau grup disimpan dalam sejumlah komputer yang lebih sedikit dan tidak memberikan proteksi yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski disebut sebagai mata uang digital, kripto kini dipersepsikan sebagai kepingan emas digital. Oleh sebab itu, muncul istilah tambang kripto yang merujuk pada aktivitas pengumpulan Bitcoin dengan cara memecahkan kode matematika yang kompleks dari sumber-sumber penghasil kripto atau disebut pool mining.
Jenis-jenis Mata Uang Kripto untuk Investasi di Indonesia
Ada banyak jenis mata uang kripto yang bisa dibelanjakan. Berikut 3 jenis mata uang kripto yang bisa Anda jadikan instrumen investasi.
1. Bitcoin
Mata uang kripto yang paling populer tentu saja Bitcoin. Ini merupakan mata uang kripto dengan nilai paling tinggi di dunia.
2. Ethereum
Seperti mata uang kripto lainnya, Ethereum juga berjalan dengan mekanisme blockchain. Bedanya, Ethereum menggunakan konsep bernama kontrak pintar. Kontrak pintar ditulis dengan kode pada blockchain. Saat persyaratan kerja sama dipenuhi antarkedua pihak yang bertransaksi, maka transaksi akan langsung dieksekusi.
3. Bitcoin Cash
Bitcoin Cash merupakan pecahan dari Bitcoin. Banyak orang yang beranggapan Bitcoin Cash alternatif yang lebih cepat dan terjangkau untuk diperoleh ketimbang Bitcoin yang harganya sangat tinggi.
Di Indonesia, aset kripto yang dikategorikan sebagai emas digial telah mendapatkan legalitas hukum melalui Peraturan Badan Pengawasan Perdagangan Komoditi (Bappebti). Berdasarkan Pertaturan Bappebti Tahun 2020, sebanyak 229 aset kripto, termasuk tiga nama di atas dinyatakan legal untuk diperjualbelikan. Hanya saja, aset kripto hanya diperuntukkan sebagai sarana investasi bukan menjadi nilai tukar yang sah.
(toy/dna)