Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyatakan akan membantu masyarakat yang terjerat utang pinjaman online (pinjol) baik yang legal maupun ilegal. Program ini akan digencarkan mulai 2022.
Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan pelaku yang terjerat utang pinjol termasuk gharim sehingga masuk dalam kategori yang bisa dibantu. Itu berlaku selama alasan meminjam memang mendesak untuk meneruskan hidup.
"Kalau memang digunakan betul-betul untuk mempertahankan kebutuhan sehari-hari, itu memenuhi persyaratan untuk dibantu. Tapi kalau misalnya pinjam pinjol untuk macam-macam seperti beli barang yang sifatnya konsumsi, itu (tidak termasuk). Biasanya kita ada tim untuk survei," kata Noor dalam wawancara khusus bersama detikcom, Rabu (10/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah bantuan yang diberikan akan disesuaikan dengan kemampuan Baznas. Untuk proses pengajuan, masyarakat harus melengkapi dokumen yang sesuai dengan ketentuan karena Baznas merupakan lembaga publik yang keuangannya juga diaudit oleh publik, sehingga pelaporan dipertanggung jawabkan secara umum kepada para pemberi zakat.
"Misalnya ada orang yang terkena korban pinjol Rp 10 juta, kita mampu misalnya ngasih Rp 1-2 juta kan lumayan karena ada korban pinjol dia masih bisa hidup karena masih punya usaha, tapi ada korban pinjol yang sama sekali tidak punya apa-apa, orang-orang semacam ini yang akan kita bantu," tuturnya.
Dokumen persyaratan yang harus dipenuhi korban pinjol seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat, termasuk bukti tagihan utang. Masyarakat tinggal datang saja ke Baznas wilayah setempat atau hubungi pusat layanan di 0813-1545-0017.
"Nanti kami akan minta data kepada OJK, juga data-data dari masyarakat umum yang terpenting itu karena OJK juga tidak punya data yang lengkap. Kalau perlu juga nanti dari Kominfo karena mereka tentu banyak informasi tentang pinjol-pinjol tersebut," tuturnya.
Tonton juga:'Kreasi Baju Kucing Karya Fredi yang Mendunia'