Punya Utang di Pinjol Ilegal, Perlu Dilunasi? Nih Jawabannya

Punya Utang di Pinjol Ilegal, Perlu Dilunasi? Nih Jawabannya

Siti Fatimah - detikFinance
Sabtu, 27 Nov 2021 23:10 WIB
Pinjaman online abal-abal
Foto: Pinjaman online abal-abal (Fauzan Kamil/detikcom)

Dalam postingannya, Kominfo menyarankan agar masyarakat melakukan beberapa hal ini sebelum mengajukan pinjaman secara online:

- Cek legalitas pinjol di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Hanya pinjam ke pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK.
- Laporkan aktivitas pinjol ilegal kepada pihak berwenang.

Kemudian, jika Anda menemukan pinjol ilegal segera laporkan ke sini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Kepolisian untuk dibawa ke jalur hukum: https://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id
- Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui waspadainvestasi@ojk.go.id
- Kemenkominfo untuk aduan konten: aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id, atau menghubungi 08119224545.


(hns/hns)

Hide Ads