Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta masyarakat melihat dasar Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan kripto sebagai mata uang. Aturan yang ditetapkan itu dinilai sudah sebagaimana mestinya.
Berikut 3 faktanya:
1. Kripto Mengandung Judi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ma'ruf menjelaskan alasan kripto haram karena mengandung spekulasi. Dia mengartikan itu sebagai bahaya, tidak ada manfaat, dan bisa merugikan jika kripto digunakan sebagai mata uang atau alat pembayaran.
"Kripto tidak sah untuk diperjualbelikan karena alasannya juga mengandung judi dan tidak berbentuk fisik, tidak diketahui jumlahnya secara pasti," kata Ma'ruf Amin dalam Diskusi Transmedia Institute di Gedung Transmedia, Jakarta, Kamis (2/12/2021).
2. Kripto Melanggar UU
Jika kripto digunakan sebagai mata uang, kata Ma'ruf akan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan peraturan BI nomor 17 tahun 2015. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa alat pembayaran di Indonesia yang sah adalah rupiah.
"Jadi ada landasan undang-undangnya," imbuh Ma'ruf.
3. Kripto Tak Berwujud
Ma'ruf menyebut kripto tidak sah untuk diperjualbelikan karena tak memenuhi syarat sebagai komoditas. Sebab, tak ada wujud fisik dari kripto itu sendiri.
"Tidak bisa dianggap komoditas, kalau komoditas boleh, ini tapi kripto bukan karena tidak ada wujud fisik," terang Ma'ruf.
Ma'ruf mengatakan salah satu syarat sebagai komoditas adalah memiliki underlying yang jelas. Artinya, ada bentuk fisik dari produk yang diperjualbelikan tersebut.
"Dan ada manfaat yang jelas, maka sah hukumnya diperjualbelikan. Bisa lihat dari situ," jelas Ma'ruf.
(aid/zlf)