Bakal Ada Rupiah Digital Nih, Bisa Gantikan Uang Kertas?

ADVERTISEMENT

Bakal Ada Rupiah Digital Nih, Bisa Gantikan Uang Kertas?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 03 Des 2021 14:47 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia, lgo bank indonesia, bi, gedung bank indonesia di Jakarta
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) saat ini sedang mempersiapkan penerbitan rupiah digital. Nantinya rupiah digital ini diharapkan bisa memfasilitasi transaksi digital yang terus meningkat.

Kepala Grup Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Retno Ponco Windarti mengungkapkan rupiah digital ini akan menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.

"Rencana penerbitan rupiah digital dipercepat," kata dia dalam acara BIRAMA, Jumat (3/12/2021).

Rupiah Digital Tak Gantikan Uang Kertas

Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung mengungkapkan rupiah digital tak akan menggantikan uang kertas dan uang logam. Hal ini demi mengurangi risiko seperti mati listrik atau masalah digital lainnya.

"Uang kertas dan uang logam tetap ada dan CBDC tetap dengan porsi yang bertahap," jelas dia di Gedung DPR.

Apa Itu Rupiah Digital?

Rupiah digital adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Jika biasanya uang berbentuk fisik, maka kali ini akan berbentuk digital, sehingga memudahkan transaksi bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran secara elektronik atau non tunai.

Begini Progres Penerbitan Rupiah Digital

Juda Agung juga menyebutkan jika rupiah digital bertujuan untuk menjaga kedaulatan rupiah. Selain itu rupiah digital ini juga diharapkan bisa 'memerangi' transaksi kripto dan membuat masyarakat meninggalkan aset kripto.

Juda menyebutkan saat ini dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, mata uang yang berlaku di Indonesia adalah rupiah berbentuk kertas dan logam. Belum ada rupiah dalam bentuk digital. Karena itu bank sentral mendorong agar rupiah digital bisa diatur dalam RUU P2SK.

Dia menyebutkan, rupiah digital membutuhkan landasan hukum. Selanjutnya untuk aset kripto, yang kini didefinisikan sebagai komoditas oleh pemerintah dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), juga seharusnya dilandasi di dalam RUU P2SK.

(kil/ara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT