Cek! Daftar Pinjaman Online Terdaftar dan Berizin di OJK

ADVERTISEMENT

Cek! Daftar Pinjaman Online Terdaftar dan Berizin di OJK

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 11 Des 2021 12:06 WIB
Pinjam Online
Foto: Ilustrasi Pinjam Online (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin. Menurut catatan OJK 104 penyelenggara bisnis yang beken dikenal dengan sebutan pinjol alias pinjaman online sudah terdaftar dan mengantongi izin.

Rincian pinjol yang terdaftar dan sudah mengantongi izin OJK bisa dicek dengan cara klik halaman ini.

"Jumlah ini masih sama dengan sebelumnya. Pembaruan hanya terdapat adanya penambahan pada sistem operasi di android yang dimiliki oleh PT Tani Fund Madani Indonesia dengan nama aplikasi TaniFund - P2P Lending Berdampak Sosial," demikian keterangan OJK, yang dikutip Sabtu (11/12/2021).

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara pinjaman online yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," pesan OJK.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, emailkonsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Untuk informasi mengenai aset kripto bisa dilihat di websitehttps://www.bappebti.go.id/. Sedangkan pengaduannya bisa mengakses ke https://pengaduan.bappebti.go.id.


Tonton juga video Viral pameran PopArt Jakarta berikut ini:

[Gambas:Video 20detik]



(hns/hns)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT