Punya Kripto-NFT Seperti Ghozali Kena Pajak? Ini Penjelasan DJP

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 15 Jan 2022 14:15 WIB
Ghozali/Foto: Angling Adhitya Purbaya
Jakarta -

Sosok Sultan Gustaf Al Ghozali (22) belakangan menjadi sorotan karena meraup Rp 1,5 miliar melalui platform penjualan NFT, OpenSea.

Ghozali dikenal karena foto selfie-nya selama 5 tahun laku miliaran rupiah sebagai bentuk NFT. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bahkan mencantumkan tautan untuk pajak melalui Twitter.

"Congratulations, Ghozali! Here is a link where you can register your TIN: http://pajak.go.id/id Check out this link for more information about TIN: https://pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0... If you need help, kindly ask @kring_pajak We wish you the best of luck in the future," cuit DJP, ditulis Sabtu (15/1/2022).

Usai dicolek DJP, Ghozali mengaku akan membayar pajak. Ia mencuit bahwa ini akan menjadi pembayaran pajak pertamanya.

"Ini merupakan pembayaran pajak pertama dalam hidup saya. Tentu saya akan membayarnya, karena saya adalah warga negara Indonesia yang baik," tulis Ghozali.

Kripto-NFT Kena Pajak?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan sampai saat ini pemerintah belum mengenakan pajak khusus terhadap transaksi digital tersebut.

"Sampai dengan saat ini, transaksi NFT maupun kripto masih dalam pembahasan pemerintah. Pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi digital tersebut," ujar Neilmaldrin kepada detikcom.

Ia melanjutkan bahwa kripto cs bisa dikenakan pajak berdasarkan aturan ketentuan umum perpajakan.

"Namun, ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan. Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment," katanya.

Neilmaldrin melanjutkan, aset NFT seperti yang dimiliki Ghozali maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut.




(ara/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork