Hei Warga +62, KTP Jangan Dipajang di Medsos, Apalagi Dijadiin NFT!

Hei Warga +62, KTP Jangan Dipajang di Medsos, Apalagi Dijadiin NFT!

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 17 Jan 2022 12:59 WIB
Cara Ganti Nama di KTP, KK hingga Akta Kelahiran, Cek di Sini
Foto: Infografis: Nadia Permatasari W/detikcom

Selain itu, penjualan foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi penduduk, baik sebagai NFT atau bukan, merupakan pelanggaran hukum. Pelakunya dapat dikenai hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Terdapat ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain melanggar ketentuan perundang-undangan, Zudan juga turut menyayangkan tindakan pelaku. Trend bisnis digital, termasuk NFT, harus disikapi positif dan bijaksana oleh masyarakat untuk mewujudkan Indonesia yang semakin kreatif, inovatif, dan hebat.

"Di awal era 'metaverse' ini, semua kalangan harus bersatu-padu, berkolaborasi dan bersinergi untuk menuju Indonesia yang semakin kreatif, inovatif, dan hebat agar bisa bersaing dengan negara-negara maju lainnya yang telah menerapkan digitalisasi dalam layanan publik," kata Zudan.


(ang/ang)

Hide Ads