India Luncurkan Rupee Digital, Bitcoin cs Bakal Kena Pajak 30%

India Luncurkan Rupee Digital, Bitcoin cs Bakal Kena Pajak 30%

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 03 Feb 2022 09:05 WIB
Rupee India
Foto: Dok. Reuters

Gupta juga mengatakan bahwa menurutnya mengenakan pajak aset digital akan baik untuk pasar, tetapi tarifnya terlalu tinggi.

"Tarif pajak sebesar 30% setara dengan yang dikenakan pada keuntungan dari kegiatan spekulatif seperti lotere, perjudian, dan kegiatan permainan lainnya. 30% yang diusulkan itu mungkin bertindak sebagai peredam untuk adopsi yang lebih besar," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tahun 2018, Reserve Bank of India (RBI) melarang perdagangan kripto. Namun, larangan itu dibatalkan oleh pengadilan tertinggi negara itu dua tahun kemudian.

Pada bulan November, pemerintah mengisyaratkan bahwa mereka sedang bersiap untuk menindak sebagian besar kripto di negara itu di bawah undang-undang yang telah lama ditunggu-tunggu.

ADVERTISEMENT

Dikatakan pada saat itu bahwa undang-undang yang direncanakan bertujuan untuk menciptakan kerangka kerja fasilitatif untuk pembuatan mata uang digital resmi yang akan dikeluarkan oleh Reserve Bank of India.


(toy/fdl)

Hide Ads