Delapan korban trading binary option dari aplikasi Binomo, melayangkan laporannya ke Bareskrim Polri. Para korban itu mengaku mengalami kerugian dengan total mencapai Rp 2,4 miliar.
Pengacara korban, Finsensius Mendrofa menerangkan, saat ini baru ada 8 orang korban yang ikut dalam pelaporan tersebut. Diperkirakan jumlah korban akan jauh lebih banyak lagi.
"Kalau dihitung semua yang baru saja ikut tadi 8 orang ini, hanya delapan orang tapi yang masuk dalam database kami sudah ratusan ini menuju ribuan korban, tapi di sini yang datang di Bareskrim total kerugian delapan orang ini Rp 2,467 miliar lebih sedikit," paparnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (3/2/2022) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Finsensius juga melaporkan aplikasi Binomo, pemilik aplikasi, serta salah satu afiliatornya yang mengatakan jika aplikasi Binomo itu legal. Menurutnya, ini termasuk ke dalam pasal 28 ayat 1 terkait dengan berita bohong yang merugikan konsumen.
"Tidak tahu, bahkan ada juga salah satu afiliator yang menyatakan bahwa ini legal, resmi di Indonesia, dan ini kan bagi banyak korban pernyataan itu. Itu kita sesalkan juga pernyataan itu ya. Padahal di Indonesia sendiri, Binomo ini tidak sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia," tuturnya.
Laporan ini teregister dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM tertanggal 3 Februari 2022. Finsensius juga menyebutkan pihaknya melaporkan public figure yang enggan disebutkan namanya.
"Ini Pasal 27 ayat 2 terkait dengan perjudian online, kemudian Pasal 28 ayat 1 terkait dengan berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik itu, dan 378 itu berkaitan dengan penipuan, serta kalau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 TPPU itu terkait dengan tindak pidana pencucian uang ya, baik yang ada di luar negeri maupun yang ada di Indonesia," jelasnya.
Selain itu, dia juga mengatakan jika korban berharap uang kerugian dari trading binary option di aplikasi Binomo akan kembali.
Sebelumnya koordinator para korban Binomo, Maru Unazara mengaku mengalami kerugian Rp 550 juta. Selain itu, kerugian delapan korban lainnya yang turut lapor ke Bareskrim totalnya ada sekitar Rp 2,4 miliar.
(das/das)