Atas dasar itu dia menilai ada kejanggalan dengan imbauan dari OJK agar perbankan tidak memfasilitasi transaksi aset kripto, padahal sejak awal Bappebti merumuskan kripto sebagai komoditas investasi.
"Bagaimana bisa investor membeli atau berinvestasi aset kripto kalau tidak bisa menggunakan rekening bank sebagai jembatan untuk beli atau jual aset kripto ke pedagang kriptonya? Kan ini aset digital, masa iya beli dan jualnya lewat pedagang langsung secara offline," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia sepakat bahwa otoritas dan Satgas Waspada Investasi (SWI) berhak melarang perdagangan yang bersifat ilegal, termasuk dilakukan oleh pedagang kripto yang tidak terdaftar.
"Selama ini Bappebti sudah merilis mana saja pedagang kripto dan koin kripto yang terdaftar dan berizin resmi di Bappebti. Seharusnya itu sudah cukup jadi acuan untuk melakukan pengawasan dan mengendalikan keterlibatan bank," ujar Nailul.
Lanjut dia, OJK berhak dan berwenang mengatur dan melarang perbankan dalam ekosistem aset kripto, dalam hal penempatan dana bank ke dalam bentuk aset kripto. Sebab, dana di bank adalah dana masyarakat.
"Mereka tidak boleh main-main menempatkan dana nasabahnya, terutama di aset yang punya fluktuasi tinggi," tambahnya.