OJK Larang Bank Fasilitasi Kripto, Bukannya yang Atur Bappebti?

OJK Larang Bank Fasilitasi Kripto, Bukannya yang Atur Bappebti?

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 08 Feb 2022 14:42 WIB
Ilustrasi Cryptocurrency atau kripto
Foto: Getty Images/iStockphoto/guvendemir

Sementara itu, Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi mengungkapkan adanya gesekan dengan OJK akan berdampak pada telatnya peluncuran bursa kripto. Sebab, fungsi lembaga keuangan, dalam hal ini bank nantinya akan sebagai kustodian untuk perdagangan aset kripto. Kustodian ini paling penting posisinya.

"Jadi saya tidak heran kenapa launching bursa kripto ini molor terus dari semester II/2021 lalu, rupanya ada deadlock antara Bappebti dan OJK dalam melaksanakan perdagangan aset kripto yang diakui negara, dalam hal ini bursa kripto," kata Ibrahim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan kendala itu akan membuat dampak lanjutan seperti kian sulitnya aset kripto diterima di masyarakat. Bahkan aktivitas perdagangan kripto yang keamanannya sulit dipantau akan makin menjamur sehingga negara makin sulit untuk meregulasi aset kripto.

Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh K. Harmanda, mengungkapkan asosiasi menghargai pernyataan dari OJK. Namun, sejauh ini asosiasi telah berupaya untuk menempatkan perdagangan kripto sesuai aturan main dan melengkapi perlindungan hukum.

ADVERTISEMENT

"Bahwa sudah semestinya kita harus menjaga industri agar tumbuh secara sehat, contohnya pada industri aset kripto yang sudah menerapkan rekomendasi terhadap APU/PPT, adanya pelaporan yang diwajibkan oleh Bappebti setiap harinya, dan melaporkan jika menemukan transaksi mencurigakan. Sehingga kami yakin sekali, bahwa transaksi aset kripto yang berjalan saat ini sudah seirama dengan mitigasi resiko yang kita khawatirkan bersama pada industri keuangan secara luas," tutup Teguh.


(toy/fdl)

Hide Ads