ASIX Dilarang Bappebti, Ini Daftar 229 Token Kripto yang Boleh Dijual

Iffa Naila Safira - detikFinance
Kamis, 10 Feb 2022 20:30 WIB
Foto: Noel/detikFoto
Jakarta -

Perdagangan mata uang digital, sebenarnya sudah diperbolehkan di Indonesia. Namun, jika mendapati ada perdagangan yang tidak sesuai aturan maka akan dilarang, seperti kejadian baru-baru ini yaitu perdagangan token ASIX.

Seperti diketahui, token ASIX ditegur langsung oleh Bappebti lewat akun Twitter @InfoBappebti, Kamis (10/02/2022). Hal ini membuat harga token ASIX terjun bebas hingga berada di zona merah.

Hal tersebut bisa terjadi lantaran token tersebut tidak masuk dalam daftar 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi di Indonesia.

Sebaliknya, sebanyak 229 aset kripto sudah mendapatkan izin perdagangan karena diputuskan melalui upaya pendekatan secara yuridis (termasuk melihat peringkat 500 coin market cap/CMC) sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019.

Lalu, apa saja sih 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia? Buka halaman selanjutnya deh.

Simak Video 'Kata Anang Hermansyah Soal Token ASIX Dilarang Bappebti':






(dna/dna)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork