Jerry mengatakan apa yang dilakukan Anang sudah sesuai dengan peraturan. Anang juga telah mengikuti peraturan Bappebti yang mensyaratkan jika token harus masuk ke 500 market cap di dunia baru bisa ke Indonesia.
"Mas Anang sudah menjalankan sesuai peraturan yang berlaku. Sebenarnya memang saat ini tidak sama sekali ada jual beli dalam bentuk rupiah jadi jualnya di platform global blockchain. Nggak ada yang salah," jelas dia.
Dengan kata lain, token tersebut memang harus diperdagangkan dulu di luar negeri sebelum bisa diperdagangkan di dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan peraturan Bappebti (Perba) 7 2020 tentang daftar aset kripto yang diperdagangkan. Di situ kan dibilang salah satunya yang menjadi butir yang peraturan disebut bahwa dalam perdagangan fisik aset kripto yang diperdagangkan masuk 500 besar kapitaliasasi pasar itu," beber dia.
Terakhir, dia kembali menegaskan bahwa proses yang dilalui Anang dan tim ASIX sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
"Justru ini jadi salah satu syarat dalam satu proses perizinan dan pendaftaran token yang terdaftar di Bappebti itu. Apa yang dilakukan mas Anang dan Timnya ya. Ini sudah di jalur yang benar," tandas dia.
Simak Video "Video: Haru dan Bahagia Ashanty Lulus Ujian Proposal S3 di Unair"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/zlf)