CEO IDM Co-op MC Basyar selaku developer token ASIX ikut buka suara terkait hebohnya pernyataan Bappebti soal token milik Anang Hermansyah tersebut. Menurutnya ada yang salah terkait pernyataan dari admin akun Twitter milik Bappebti kemarin.
Basyar menjelaskan bahwa ASIX saat ini memang dalam proses pendaftaran ke Bappebti. Tujuannya agar ASIX bisa masuk dalam daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia melalui 13 exchanger resmi.
Menurutnya dari pengertian tersebut ada salah pemahaman. Sebab ASIX token hingga saat ini memang belum diperdagangkan di exchanger resmi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan ASIX Token itu sudah diperdagangkan di exchanger yang resmi di Indonesia yang ada 13. Kalau ASIX Token sudah diperdagangkan di exchanger yang 13 yang resmi itu lalu belum daftar ke Bappebti, maka itu boleh dinyatakan dilarang diperdagangkan," terang Basyar dalam pernyataannya, Jumat (11/2/2022).
"Jadi saya sebagai developer ASIX Token ingin meluruskan bahwa narasinya itu seharusnya belum resmi terdaftar bukan dilarang. Karena kalau misalkan gini, ASIX Token katakanlah sudah di-listing di Indodax tapi ternyata belum ada legalitas atau terdaftar di Bappebti maka dia dinyatakan dilarang untuk diperdagangkan," tambahnya.
Basyar menerangkan, sebuah aset kripto resmi diperdagangkan apa bila transaksinya melalui sistem centralized exchanger (CEX). Artinya aset kripto itu dibeli atau dijual langsung menggunakan mata uang yang resmi, dalam hal ini rupiah jika di Indonesia.
Transaksi kripto melalui sistem CES itu dilakukan melalui exchanger-exchanger resmi. Dalam hal ini Bappebti telah memberikan izin kepada 13 exchanger di Indonesia.
Sementara ASIX token hingga saat ini pembeliannya dilakukan melalui decentralized exchange (DEX). Pengertiannya token tersebut bisa dibelui menggunakan jaringan blockchain aset kripto lain.
Lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Gokil! Kevin Aprilio Beli Token ASIX Senilai Rp 100 Juta"
[Gambas:Video 20detik]