Ingat! Penawaran Pinjol Lewat SMS, Pasti Ilegal

Ingat! Penawaran Pinjol Lewat SMS, Pasti Ilegal

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 11 Feb 2022 13:21 WIB
pinjol ilegal
Foto: Amir Baihaqi
Jakarta -

Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkapkan tawaran pinjaman online (pinjol) secara langsung via SMS sudah pasti ilegal. Tawaran dengan iming-iming memudahkan itu adalah tipu daya untuk masyarakat masuk dalam perangkapnya.

"Apabila ada penawaran melalui SMS mengenai pinjol, pasti ilegal karena para pelaku (yang legal) ini dilarang menawarkan secara pesan langsung," kata Ketua SWI Tongam L Tobing dalam webinar edukasi 'Pinjaman Online Legal atau Ilegal', Jumat (11/2/2022).

Tongam meminta masyarakat yang butuh pinjaman agar pinjam ke fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK. Saat ini jumlahnya hanya ada 103 dan daftarnya bisa dilihat di www.ojk.go.id.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pada saat kita ingin meminjam, ambil salah satu dari 103 itu atau simpan saja nomor dan aplikasi-aplikasi itu. Jadi jangan diluar itu, kalau diluar itu ilegal," tuturnya.

Masyarakat yang meminjam online diingatkan agar pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar untuk kepentingan produktif. Pahami manfaat dan risikonya, jangan sampai setelah meminjam menyesal.

ADVERTISEMENT

"Jangan meminjam untuk menutup utang lama, gali lubang tutup lubang, berbahaya. Pada saat kita gagal pada pinjaman pertama, jangan mencoba pinjaman kedua untuk menutup pinjaman pertama," tipsnya.

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal dan legal untuk digunakan sebagai perbandingan:

  1. Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi, sementara pinjol legal terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  2. Pinjol ilegal tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas, sementara pinjol legal identitas dan alamat kantornya jelas.
  3. Syarat pinjaman yang diberikan pinjol ilegal sangat mudah yakni KTP, foto diri, dan nomor rekening. Sementara pinjol legal akan menseleksi terlebih dahulu sebelum memberi pinjaman.
  4. Informasi bunga/biaya pinjaman dan denda pinjol ilegal sangat tidak jelas. Sementara yang legal, informasinya sangat transparan.
  5. Bunga/biaya pinjaman di pinjol ilegal tidak terbatas. Sementara yang legal, total biaya pinjaman maksimal 0,4% per hari.
  6. Pinjol Ilegal memiliki total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas. Sementara pinjol legal memiliki maksimal 100% dari pinjaman pokok untuk pinjaman sampai 24 bulan.
  7. Pinjol ilegal meminta akses seluruh data di ponsel. Sementara yang legal hanya meminta akses kamera, microphone dan lokasi.
  8. Pinjol Ilegal memiliki ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video bagi peminjam yang tidak bisa bayar. Sementara bagi yang legal, peminjam yang tidak melunasi setelah batas 90 hari akan masuk blacklist pusat data fintech landing (Pusdafil).
  9. Pinjol ilegal tidak ada layanan pengaduan konsumen. Sementara pinjol legal memilikinya.
  10. Penagih pinjol ilegal tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau pihak yang ditunjuknya. Sementara penagih pinjol legal pasti memilikinya.



(aid/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads