Dinyinyirin Soal 'Tak Usah Bayar Utang Pinjol Ilegal', Mahfud: Jangan Genit!

Dinyinyirin Soal 'Tak Usah Bayar Utang Pinjol Ilegal', Mahfud: Jangan Genit!

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 11 Feb 2022 14:10 WIB
Mahfud Md lantik Mayjen Mulyo Aji jadi Sesmenko Polhukam
Foto: Mahfud Md lantik Mayjen Mulyo Aji jadi Sesmenko Polhukam (dok.Kemenko Polhukam)
Jakarta -

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md meminta korban pinjol ilegal tidak perlu membayar utangnya. Pernyataannya pun langsung diserang oleh ahli hukum.

Mahfud menyatakan korban pinjol ilegal tidak perlu membayar utangnya bukan tanpa dasar. Dia mengacu pada syarat-syarat sahnya suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH-Perdata, yang mana diperlukan empat syarat, yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.

"Harus ada suatu sebab yang halal. Nah ini yang kemudian menjadi pintu masuk kita, sebab yang halalnya ini terpenuhi atau tidak. Dalam praktiknya, kegiatan pinjol ilegal ini tidak memenuhi syarat tersebut, baik subjektif maupun objektifnya yang tadi ada kecakapan dan sebagainya itu kan semuanya melalui jebakan-jebakan," katanya dalam Seminar Edukasi "Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum", Jumat (11/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh sebab itu, setelah dirinya melaksanakan rapat dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, pihaknya menggelar konferensi pers bersama untuk memberitahu masyarakat yang punya utang pinjol ilegal tidak perlu membayarnya.

"Mereka yang terjerat atau menjadi nasabah dari sebuah pinjol ilegal supaya tidak membayar. Itu pengumuman saya, tidak membayar. Wah kalau di kalangan ahli hukum yang genit-genit itu ya banyak yang nuduh 'itu salah itu Menkopolhukam, orang utang tidak membayar, harus hati-hati itu mengganggu perekonomian' kan banyak yang muncul begitu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Namun dalam praktiknya, masyarakat yang akhirnya tidak membayar utang pinjol ilegal tidak ada lagi yang datang menagih karena si penagih takut lantaran terus diburu.

"Begitu dia menagih berarti akan menampakan jatidirinya siapa yang menagih itu, digerebek, dikejar sampai sekarang. Nah itu yang kita lakukan sekarang," tuturnya.

Penegakan hukum, lanjut Mahfud harus dilaksanakan secara konsekuen dan harus mampu menjangkau penyandang dana, korporasi dan aktor-aktor penting yang mengorganisir praktik pinjol ilegal.

"Jadi berdasarkan temuan-temuan yang selama ini dilakukan kan kemudian ternyata itu bukan perdata ya selesai dengan empat syarat, subjektif dan objektif tadi. Tindak pidana ikutannya dan tindak pidana yang mendahului itu ada ternyata," ungkapnya.

"Di sini penegakan hukum harus dilakukan dan saya berharap kita sebagai ahli hukum, pengacara atau siapa pengamat, tidak terlalu genit selalu mengatakan 'ini melanggar hukum, ini melanggar hak berusaha'. Kita juga tahu karena di pemerintah itu ahli hukumnya banyak," tegas Mahfud.

Pemerintah, dijelaskannya tidak akan sewenang-wenang melakukan pelanggaran untuk menindak pinjol Ilegal. Tapi di atas semua itu, dia menekankan keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.

"Bahkan ada yang mengatakan kalau tujuannya untuk menyelamatkan rakyat maka hukum yang resmi itu dikesampingkan dulu, karena hukum yang lebih tinggi dari hukum yang resmi itu adalah menyelamatkan rakyat. Itulah tujuan kita bernegara, kan menyelamatkan rakyat," tambahnya.

Simak juga video 'Pemasok Dana Pinjol Ilegal di PIK 2 Kini Sedang Diincar Polisi'

[Gambas:Video 20detik]




(toy/das)

Hide Ads