Pinjaman online (pinjol) ilegal masih bertebaran. Apalagi pinjol ilegal memberi layanan proses pencairan cepat dengan syarat mudah.
Namun di balik kemudahan itu ada ancaman yang membayangi para penggunanya, yaitu data yang dicuri sampai akses kontak sampai galeri handphone.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan saat ini pinjol telah menjadi isu hangat dalam beberapa tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu banyak pihak yang memanfaatkan layanan ini namun saya banyak mendapat aduan dari masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal," ujar dia dalam diskusi online, Jumat (11/2/2022).
Gibran meminta masyarakat jeli memilih pinjol, dan untuk yang legal itu tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masyarakat juga harus memahami syarat yang ditetapkan oleh pinjol. Misalnya terkait akses ke perangkat handphone yang digunakan pengguna.
Jangan sampai masyarakat mengizinkan akses ke kontak dan galeri. "Edukasi ini menjadi hal penting untuk memberantas pinjol ilegal," jelas dia.
Sesuai dengan peraturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pinjol yang terdaftar dan mengantongi izin dari OJK dilarang keras untuk mengakses kontak dan galeri handphone pengguna.
Pinjol legal ini hanya mengakses camera, mikrofon dan location atau disingkat CAMILAN. Pinjol ilegal memang sangat berbahaya dan harus diwaspadai karena mereka tak berada di bawah regulasi manapun.
Selain itu pinjol ilegal ini juga bisa membahayakan karena bisa bebas melakukan penyebaran data dan mengancam pengguna atau orang terdekat dengan data-data yang sudah dicuri dari perangkat tersebut.
Simak juga 'Pemasok Dana Pinjol Ilegal di PIK 2 Kini Sedang Diincar Polisi':