Mahfud Minta Aktor Penting di Balik Pinjol Ilegal Diusut

Mahfud Minta Aktor Penting di Balik Pinjol Ilegal Diusut

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 11 Feb 2022 15:10 WIB
Menko Polhukam
Foto: Iswahyudi / 20detik)
Jakarta -

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan agar pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal diusut tuntas sampai ke penyandang dana atau investornya.

"Penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsekuen dan harus mampu menjangkau penyandang dana, korporasi dan aktor-aktor penting yang mengorganisir praktik pinjol (ilegal) tadi," katanya dalam Seminar Edukasi "Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum", Jumat (11/2/2022).

Dia menjelaskan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku pinjol ilegal, bahkan ada yang mencairkan dana pinjaman tanpa persetujuan pemohon, dan beragam pelanggaran lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyebaran data pribadi secara melanggar hukum. Ada orang di minta fotonya, kepalanya dipakai sebagai peminjam lalu badannya badan orang lain yang sedang telanjang bulat, lalu dikirim ke yang bersangkutan 'kalau kamu nggak bayar, foto ini akan saya sebarkan ke suaminya, ke keluargamu dan sebagainya'. Kalau dia sudah tertekan gitu akhirnya bayar," tuturnya.

Mahfud juga menjelaskan bahwa tingginya bunga dan denda pinjol ilegal seringkali dikeluhkan oleh mereka yang meminjam uang.

ADVERTISEMENT

"Persoalan bunga, denda pinjol yang tinggi menurut kami hal yang sering dikeluhkan masyarakat, meskipun penentuan bunga diserahkan kepada para pihak di dalam sebuah perjanjian atas asas kebebasan berkontrak, tetapi penyedia pinjol cenderung diposisikan sebagai pihak yang lebih superior, menekan, mendikte, dan menteror sesudah perjanjian dilakukan," jelas Mahfud.

Pinjol ilegal, menurut dia sebenarnya sama dengan rentenir yang berkeliling menawarkan pinjaman di kampung atau pasar. Bedanya, pinjol ilegal menggunakan sarana teknologi, misalnya melalui pesan berantai ke perangkat smartphone masyarakat.

Modus mereka sama, yaitu memberikan kemudahan dan kecepatan dalam mencairkan pinjaman, bahkan rentenir dulu memberikan pinjaman tanpa perjanjian tertulis. Sementara itu pinjol ada perjanjian tertulis yang persetujuan dilakukan melalui telpon genggam.

"Pinjol ilegal itu sebenarnya rentenir yang bertransformasi melalui digital sehingga perlu kehati-hatian. Pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga terus melakukan upaya bersama untuk memberantas dan menindak tegas praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat," tambahnya.




(toy/das)

Hide Ads