Jakarta -
Anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan edukasi dan pemahaman masyarakat soal pinjaman online (pinjol).
Gibran mengungkapkan edukasi yang intensif ini bisa membantu memerangi pinjol ilegal yang banyak menjerat korban.
"Begitu banyak pihak yang memanfaatkan layanan ini namun saya banyak mendapat aduan dari masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal," ujar dia dalam diskusi online, Jumat (11/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gibran meminta masyarakat jeli memilih pinjol, dan untuk yang legal itu tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Saya harap OJK terus kasih sosialisasi terkait pinjol ini agar masyarakat bisa paham rumusan peraturan dan kebijakan terkait pinjol," jelas Gibran.
Menurut Gibran hal ini sangat penting untuk mencegah masyarakat terjerat pinjol ilegal. Di sisi lain masyarakat juga harus memahami ada beberapa hal yang bisa diakses oleh pinjol ketika proses pinjaman itu terjadi.
PBerlanjut ke halaman berikutnya.
Sesuai dengan peraturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pinjol yang terdaftar dan mengantongi izin dari OJK, dilarang keras untuk mengakses kontak dan galeri
handphone pengguna.
Pinjol legal ini hanya mengakses camera, mikrofon, dan lokasi atau disingkat CAMILAN. Pinjol ilegal memang sangat berbahaya dan harus diwaspadai karena mereka tak berada di bawah regulasi manapun.
Selain itu pinjol ilegal ini juga bisa membahayakan karena bisa bebas melakukan penyebaran data dan mengancam pengguna atau orang terdekat dengan data-data yang sudah dicuri dari perangkat tersebut.
Data OJK menyebutkan sejak 2018 hingga akhir 2021 sudah ada 4.664 pinjol ilegal yang diblokir.
Sementara berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika, mereka telah memblokir sebanyak 738 pinjol ilegal pada 2018, dan meningkat signifikan pada 2020 yang naik menjadi 1.562 pinjol ilegal.
Meningkatnya pinjol ilegal yang diblokir menurutnya sejalan dengan situasi pandemi virus Corona (COVID-19), di mana banyak masyarakat yang mengalami kesulitan. Bahkan jumlah pinjol ilegal yang diblokir pada 2021 kembali meningkat.