Buruh Industri Hasil Tembakau (IHT) menolak wacana penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama atau plain packaging. Wacana ini dinilai akan menyulitkan konsumen membedakan produk legal dan ilegal.
Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (PP FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS melanjutkan, wacana ini bisa memudahkan pelaku industri ilegal memalsukan produk tanpa perlu meniru desain dan logo merek yang kompleks. Akibatnya, penerimaan negara dari cukai bisa terancam.
Lebih jauh, ia menyoroti dampak terhadap keberlanjutan industri dan tenaga kerja. Penyeragaman kemasan dinilai dapat menekan penjualan produk legal dan berimbas pada nasib jutaan pekerja di sektor IHT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya kalau belum bisa mencarikan atau membuka lapangan pekerjaan untuk sektor padat karya seperti industri hasil tembakau lebih baik diam," tegas Sudarto dalam keterangan tertulis, Kamis (11/12/2025).
Baca juga: Pesanan Pita Cukai Rokok Melonjak! |
Sudarto meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membuka ruang dialog yang inklusif sebelum mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Ia menilai rapat koordinasi yang telah dilakukan belum mencerminkan komitmen untuk mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
"Kami dengan tegas menolak rencana penyeragaman warna kemasan rokok. Kemasan, warna, dan logo bukan sekadar tampilan, tapi bagian dari identitas merek dan hak kekayaan intelektual perusahaan. Rokok adalah produk legal, dan kami adalah tenaga kerja legal," ujar Sudarto.
Kebijakan kemasan polos pada rokok dinilai melampaui batas kewenangan Kemenkes yang seharusnya hanya mengatur aspek peringatan kesehatan bergambar (GHW). Ia menyatakan bahwa penyeragaman warna dan logo merek dalam kemasan rokok merupakan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual (HAKI) dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
Selain itu, kebijakan tersebut juga disebut bertentangan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang secara spesifik hanya memberikan mandat kepada Kemenkes untuk mengatur GHW, bukan kemasan secara keseluruhan.
"Mereka tidak memiliki hak untuk mengatur soal kemasan, apalagi sampai menyeragamkan warna logo. PP 28/2024 secara spesifik meminta Kemenkes mengatur gambar peringatan kesehatannya (GHW), bukan mengatur-atur soal kemasan," pungkasnya.
Saksikan Live DetikPagi :











































