Inggris Sita NFT Gara-gara Kasus Kriminal, Kok Bisa?

Inggris Sita NFT Gara-gara Kasus Kriminal, Kok Bisa?

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Selasa, 15 Feb 2022 18:45 WIB
NFT
Foto: Istimewa
Jakarta -

Otoritas pajak Inggris London melakukan penyitaan pertama token Non-Fungible Token (NFT). Hal tersebut disebabkan akibat adanya dugaan aktivitas kriminal penyembunyian uang.

Setelah diselidiki, pihak otoritas pajak akhirnya menyita tiga NFT yang diduga sebagai aksi penipuan pembayaran pajak senilai USD 1,9 juta atau Rp 27,24 miliar (kurs Rp 14.338). Aksi kriminal itu dinilai melibatkan 250 perusahaan palsu. Sementara itu ada sekitar 5.000 poundsterling aset kripto lainnya yang juga disita.

Dikutip dari CNN Business, Selasa (15/2/2022), Wakil Direktur Kejahatan Ekonomi di HMRC Nick Sharp, menjelaskan bahwa penyitaan NFT, yang belum dinilai, akan menjadi peringatan bagi siapa saja menggunakan aset kripto untuk melakukan aksi kriminal tersebut penyembunyian uang).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami terus-menerus beradaptasi dengan teknologi baru untuk memastikan kami mengikuti cara para penjahat dan penghindar menyembunyikan aset mereka," ungkapnya.

Di Indonesia sendiri, tren NFT belakangan ini menjadi booming sejak pria bernama Ghozali yang berhasil menjual NFT foto selfie dirinya dengan harga fantastis berkisar Rp13 miliar.

ADVERTISEMENT

NFT adalah salah satu aset digital yang menggunakan teknologi blockchain ethereum untuk merekam transaksi di dalamnya. NFT juga bisa diartikan sebagai barang berharga yang nilai tukar yang tidak bisa diganti.

Hingga saat ini NFT telah menjadi platform baru untuk media koleksi digital, berupa gambar, video, dan bahkan item dalam game online.

Meskipun dengan NFT kita bisa meraup banyak keuntungan, namun adanya peluang tersebut justru tidak bisa dimanfaatkan dengan baik bagi beberapa kelompok atau pihak yang tidak bertanggung jawab. Seperti halnya kasus di atas, terkait pencucian uang.

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads