Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta fokus untuk menangani masalah pada pinjaman online (pinjol).
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, ketika mendapat pertanyaan terkait larangan OJK terhadap perusahaan jasa keuangan untuk memfasilitasi aset kripto.
"Apa yang menjadi ranah OJK sangat luas, salah satunya menangani pinjol yang sangat meresahkan warga," kata Jerry, Selasa (15/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan OJK dan Kemendag punya ranah masing-masing. Kripto yang diperlakukan sebagai aset di Indonesia adalah ranah Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan, bukan ranah OJK.
Jerry mengatakan sejak awal sesuai undang-undang, mata uang di Indonesia hanyalah Rupiah. Kripto sendiri diperlakukan sebagai komoditi sehingga konsekuensinya pengaturannya ada di bawah Bappebti.
"Kripto itu bukan alat pembayaran. Kripto itu adalah komoditi. Dan perdagangan komoditi itu juga sudah ada undang-undangnya. Oleh karena itu, sesuai dengan undang-undang, yang mengatur tata kelola perdagangan komoditi, termasuk kripto, adalah Beppebti di bawah Kemendag," ujar dia.
Menurut Jerry, OJK memiliki tugas besar untuk menata kebijakan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan, khususnya di industri perbankan, asuransi, fintech atau pinjol dan lain-lain.
Karena itu penting bagi OJK maupun Kemendag berfokus menyelesaikan agenda-agenda sesuai dengan bidang dan ranahnya kedua lembaga tersebut.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Jerry mengungkapkan, saat ini praktik-praktik industri jasa keuangan khususnya yang illegal memang belum sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip pelayanan yang benar dan baik kepada nasabah menjadi tugas berat bagi OJK.
Dia menyebutkan sebenarnya aset kripto ini bisa memberikan manfaat yang besar. Karena itu dibutuhkan kebijakan yang tepat soal kripto diharapkan bisa berfungsi untuk melindungi konsumen dan kepentingan nasional secara umum.
"Kemendag melihat ada tantangan dalam mewujudkan perdagangan kripto yang sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan dan keamanan konsumen. Kami siap bersinergi dan bekerja sama dengan semua lembaga termasuk BI, Kemenkeu dan OJK," ujar Jerry.
Jerry juga mengomentari kebijakan OJK terkait pelarangan jasa keuangan untuk memfasilitasi kripto. Menurutnya, harus dijelaskan sejauh mana larangan itu diterapkan apakah secara keseluruhan atau ada penjelasan dan batasan tertentu.
Pasalnya kebijakan yang tidak tepat bisa menimbulkan dampak yang kontraproduktif dalam upaya penataan dan pengaturan perdagangan kripto.
"Karena itu maksud dari institusi keuangan tidak boleh memfasilitasi kripto dan NFT itu harus dijelaskan secara komprehensif. Yang pasti dari perspektif kami, semua transaksi jual beli kripto yang menggunakan Rupiah harus dilakukan melalui pedagang (trader) dari Indonesia yang terdaftar di Bappebti. Menurut kami kebijakan ini justru harus didukung oleh sektor keuangan agar segala aktivitas jual beli aset kripto dari dan ke Rupiah bisa dimaksimalkan dan diberdayakan di Indonesia," jelas Jerry.