Setelah Afiliator Binomo, SWI Pantau Influencer OctaFX

Setelah Afiliator Binomo, SWI Pantau Influencer OctaFX

Tim detikcom - detikFinance
Jumat, 18 Feb 2022 15:20 WIB
Kepala Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing
Foto: Kepala Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing /Foto: Angling Adhitya
Jakarta -

Satgas Waspada Investasi telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yang diduga memfasilitasi produk binary option seperti Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan ada juga broker ilegal lainnya yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Octa FX.

Tongam menyebut akan melakukan verifikasi kepada influencer atau youtuber yang mempromosikan Octa FX di Indonesia. Sekadar informasi, iklan Octa FX ini sering muncul di Youtube dan dipromosikan oleh para youtuber dan influencer seperti Boy William, Fiki Naki sampai Picky Picks.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita verifikasi datanya dulu, apabila diperlukan nanti kita panggil," ujar Tongam kepada detikcom, Jumat (18/2/2022).

Dikutip dari akun twitternya, @OctaFX mengungkapkan jika mereka adalah broker internasional yang menyediakan trading platform di seluruh dunia.

ADVERTISEMENT

OctaFX juga menyebutkan jika mereka tidak berada di bawah Bappebti atau OJK. Hal ini karena mereka beroperasi di seluruh dunia.

Dikutip dari websitenya disebutkan jika mereka membantu trader Forex untuk membuat keputusan yang bisa menguntungkan.

OctaFx juga menyebut saat ini ada 10 juta lebih akun trading forex yang dibuka. Selain itu ada 150 lebih negara yang dilayani.

Sebelumnya SWI telah memanggil influencer yang mempromosikan binary option. Dalam pertemuan virtual yang dihadiri oleh anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti dan Kementerian Kominfo, SWI juga meminta Indra Kenz cs menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.

Mereka diduga telah melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin, serta memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX.

Selain itu, SWI meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal, apalagi yang tidak terdaftar di Bappebti dan dilakukan oleh afiliator ataupun influencer ilegal, karena berpotensi akan merugikan masyarakat itu sendiri.

Simak Video 'Selain Indra Kenz, Afiliator Binomo Lainnya Juga Diincar Pihak Korban':

[Gambas:Video 20detik]




(kil/eds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads