Indra Kenz hingga Doni Salmanan Dibikin Kapok! Konten Binomo cs Dihapus

Indra Kenz hingga Doni Salmanan Dibikin Kapok! Konten Binomo cs Dihapus

Iffa Naila Safira Widyawati - detikFinance
Jumat, 18 Feb 2022 18:00 WIB
Indra Kenz
Indra Kenz/Foto: Dok. Instagram
Jakarta -

Sejumlah afiliator dan influencer yaitu Indra Kenz hingga Doni Salmanan, diminta menghentikan kegiatan promosi dan menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.

Selain Indra Kenz dan Doni Salmanan, SWI juga meminta afiliator lainnya yaitu Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William melakukan hal yang sama. Pertemuan virtual ini dihadiri oleh anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti dan Kementerian Kominfo.

Mereka diduga telah melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin, serta memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masyarakat juga dihimbau untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal, apalagi yang tidak terdaftar di Bappebti dan dilakukan oleh afiliator ataupun influencer ilegal.

"Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2/2022).

ADVERTISEMENT

Waspada penawaran investasi berbasis website. Cek halaman berikutnya.

Simak Video 'Datangi Mabes Polri, Korban Investasi Binomo Bawa Bukti Tambahan!':

[Gambas:Video 20detik]



Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai.

Hal ini bisa terjadi karena pelaku memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu, dengan cara pemberian hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau
menyetorkan dananya.

Pastikan 3 hal sebelum investasi:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan;
SP 01/II/SWI/2022

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar;

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hide Ads