Sejumlah afiliator dan influencer yaitu Indra Kenz hingga Doni Salmanan, diminta menghentikan kegiatan promosi dan menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.
Selain Indra Kenz dan Doni Salmanan, SWI juga meminta afiliator lainnya yaitu Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William melakukan hal yang sama. Pertemuan virtual ini dihadiri oleh anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti dan Kementerian Kominfo.
Mereka diduga telah melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin, serta memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat juga dihimbau untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal, apalagi yang tidak terdaftar di Bappebti dan dilakukan oleh afiliator ataupun influencer ilegal.
"Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2/2022).
Waspada penawaran investasi berbasis website. Cek halaman berikutnya.
Simak Video 'Datangi Mabes Polri, Korban Investasi Binomo Bawa Bukti Tambahan!':