Salah satu afiliator dan influencer trading Binomo, yaitu Indra Kenz diminta Satgas Waspada Indonesia (SWI) menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosialnya.
Terbukti dari pantauan detikcom, Jumat (18/2/2022), video pertamanya tentang promosi Binary Option yang diunggah Indra Kenz di akun Youtubenya pada 20 September 2019 sudah hilang.
Bahkan video awal yang menyatakan bahwa trading Binary Option di Binomo itu legal juga sudah hilang. Video-video lainnya yang membicarakan sistem kerja trading Binary Option ikut dihapus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Indra Kenz, SWI juga meminta afiliator lainnya yaitu Doni Salmanan, Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William untuk melakukan hal serupa.
Mereka diduga telah melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin, serta memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX.
Dalam pertemuan virtual yang dihadiri oleh anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti dan Kementerian Kominfo, SWI juga meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi dalam berinvestasi dengan memastikan 3 hal berikut ini:
1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan;
SP 01/II/SWI/2022
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar;
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak Video 'Kasus Indra Kenz Terkait Investasi Bodong Binomo Naik ke Penyidikan':