Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan negara-negara G20 sepakat perlunya kerangka peraturan dan pengawasan terhadap aset kripto. Mengingat aset tersebut kini tengah berkembang pesat.
Perry menjelaskan upaya membuat peraturan dan pengawasan itu dilakukan karena dikhawatirkan perkembangan kripto menimbulkan instabilitas terhadap pasar keuangan global dan perekonomian.
"Perkembangan kripto aset cukup pesat sehingga jika tidak dipantau dengan baik, dikhawatirkan menimbulkan instabilitas terhadap pasar keuangan global dan perekonomian," kata Perry dalam konferensi pers, Jumat (18/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu negara G20 menekankan pentingnya mengenai implikasi dari Central Bank Digital Currency (CBDC) terhadap sistem moneter dan keuangan internasional.
Perdagangan aset kripto memang diakui oleh Perry perkembangannya semakin besar. Hal ini seiring dengan tumbuhnya sektor keuangan global, di mana bukan hanya ada perbankan lagi tetapi ada non perbankan.
Oleh sebab itu, dalam diskusi G20 dibahas juga bagaimana untuk memperkuat sektor keuangan global terutama dalam mengatasi dari dampak pandemi. "Hal ini diperlukan agar lembaga keuangan bisa menjalankan fungsinya membiaya ekonomi dalam rangka pemulihan ekonomi," ucapnya.
"Aspek lain yang memang perlu perhatian negara negara G20 adalah pengelolaan risiko dan mengoptimalkan manfaat dengan semakin meluasnya penggunaan teknologi dan digitalisasi di sektor keuangan," imbuhnya.