OctaFX Ilegal! Bappebti Minta Artis Setop Jadi Promotor

OctaFX Ilegal! Bappebti Minta Artis Setop Jadi Promotor

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 21 Feb 2022 16:24 WIB
Ilustrasi Trading
Ilustrasi/Foto: Shutterstock/
Jakarta -

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meminta agar influencer atau artis untuk berhenti mempromosikan broker OctaFX. Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison Karorundak menegaskan, broker itu telah diblokir karena tidak berizin di Indonesia.

"Terkait artis-artis terlibat dalam mempromosikan itu, kami imbau dulu saat ini agar segera menghentikan karena itu kegiatan illegal. Tentu ini akan berproses karena Bappebti memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan dalam ranah perundangan perdagangan berjangka," katanya dalam media briefing Satgas Waspada Investasi, Senin (21/2/2022).

"OctaFX adalah pialang luar negeri yang tidak memiliki izin di Bappebti tentunya pemblokiran sudah kami lakukan. Masalahnya klasik selalu muncul dan kami terus mengawasi," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya juga telah meminta Kominfo untuk mengatasi aplikasi OctaFX yang masih kerap muncul di aplikasi Google Play. "Kami sudah komunikasi dengan Kominfo untuk diblokir. Suratnya minggu lalu sudah diberikan," lanjutnya.

Senada, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) juga mengungkap OctaFX merupakan pialang tidak berizin di Indonesia atau ilegal. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan broker itu telah diblokir.

ADVERTISEMENT

"OctaFX itu sudah blokir dan sudah kita sampaikan kepada masyarakat bahwa ini ilegal. Karena memang dia broker tidak ada izin di sini," ucapnya.

Sekadar informasi, iklan OctaFX ini sering muncul di YouTube dan dipromosikan oleh para youtuber dan influencer seperti Boy William, Fiki Naki sampai Picky Picks.

Di sisi lain, dari akun twitter @OctaFX dijelaskan bahwa mereka adalah broker internasional yang menyediakan trading platform di seluruh dunia. OctaFX juga menyebutkan jika mereka tidak berada di bawah Bappebti atau OJK. Hal ini karena mereka beroperasi di seluruh dunia.

(eds/eds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads