Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong adanya regulasi dan penegakan hukum untuk aset kripto dan digital trading. Pasalnya, Indonesia masih memiliki berbagai permasalahan terkait investasi di sektor digital ini, salah satunya kurangnya edukasi.
Dia bahkan mengungkapkan berbagai hasil seminar 'Fenomena Robot Trading, Aset Kripto dan Sistem Pembayarannya' yang diselenggarakan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) pada (22/2) lalu.
Hasilnya, kata dia, tidak terlalu beda dengan hasil pertemuan dirinya saat menerima audiensi dari Badan perlindungan Konsumen Nasional, Indonesian Crypto Consumer Association (ICCA), Wakil Menteri Perdagangan RI, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, maupun para penggiat aset kripto dan digital trading lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Antara lain, masyarakat masih menggunakan exchanger luar negeri, perkembangan aset kripto dan digital trading tidak diikuti dengan kecepatan regulasi, belum terbangunnya infrastruktur perdagangan seperti bursa kripto, tingkat edukasi masyarakat mengenai aset kripto belum memadai, serta masih maraknya penipuan berkedok investasi, aset kripto hingga digital trading," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (28/2/2022).
Oleh karena itu, Bamsoet mendorong agar penegakan hukum harus tetap dilakukan dalam rangka pemberantasan aset kripto dan robot trading ilegal yang merugikan masyarakat. Selain itu, perlu ada regulasi ketat yang mengatur transaksi perdagangan berjangka komoditi pada broker luar negeri yang berpotensi menyebabkan lahirnya aliran modal keluar (capital outflow).
"Selain itu, terlihat jelas bahwa automated ordering/algo trading dan robot advisor telah diterapkan pada industri pasar modal sebagai alat bantu sehingga setiap keputusan investasi dan risikonya menjadi tanggungjawab investor," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga menyoroti adanya ketentuan Pasal 51 huruf o Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan yang melarang perusahaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Penjualan Langsung melakukan kegiatan menjual Barang dan/atau Jasa yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga dianggap menghambat pelaksanaan kegiatan digital trading dan aset kripto secara multi level marketing.
"Dalam rangka memberikan kepastian hukum, kontribusi pendapatan kepada negara, perlindungan masyarakat, dan memperoleh data yang akurat mengenai industri digital trading dan aset kripto, maka perlu adanya berbagai penataan regulasi. Baik itu dari sisi peran para pelaku penjualan langsung, maupun dari sisi ekosistem pengawasan aset kripto dan digital trading," kata Bamsoet.
Bersambung ke halaman selanjutnya. Langsung klik