Parah! CEO BitConnect Diduga Raup Rp 34 T dari Penipuan Kripto

Parah! CEO BitConnect Diduga Raup Rp 34 T dari Penipuan Kripto

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 02 Mar 2022 12:52 WIB
Ilustrasi Penipuan
Foto: Ilustrasi by Mindra Purnomo
Selanjutnya pada September lalu, SEC mendakwa Kumbhani atas perannya dalam penipuan senilai US$ 2 miliar tersebut. Dia dan Glenn Aracro (promotor utama BitConnect) telah mengaku bersalah atas dakwaan tersebut.

Kemudian pada November 2021, Departemen Kehakiman mengatakan rencana mereka untuk menjual cryptocurrency senilai US$ 56 juta (setara Rp 803,7 miliar) yang disita dari promotor utama BitConnect dalam rangka pemulihan aset tunggal terbesar dari penipuan cryptocurrency di Amerika Serikat hingga saat ini.


(fdl/fdl)

Hide Ads