Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong digital trading atau robot trading masuk kategori penasihat perdagangan berjangka sebagaimana telah dilakukan oleh banyak negara yang menjadikan software digital trading sebagai expert advisor.
Ia juga mendukung langkah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk segera membuat peraturan hukum yang jelas mengenai hal tersebut sehingga masuk dalam kategori penasihat berjangka. Dengan begitu, keberadaan digital trading dapat secara legal digunakan untuk membantu masyarakat dalam berinvestasi.
"Selain menyusun peraturan mengenai perdagangan digital trading sebagai barang/jasa yang diperjualbelikan, serta menyusun peraturan mengenai penggunaannya dalam perdagangan berjangka komoditi. Untuk itu kita juga mendorong lahirnya Asosiasi Digital Trading Indonesia (ADTI) untuk menjadi mitra kerja Bappebti dan Kementerian Perdagangan," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khususnya dalam memberikan edukasi terkait literasi investasi kepada masyarakat, sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang kondusif agar bisa menjamin kepastian hukum terkait keberadaan digital trading," imbuhnya usai menerima Pengurus Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), di Jakarta.
Disisi lain, Bamsoet juga menekankan agar Indonesia segera membuat Bursa Kripto. Menurutnya, selain memberikan kepastian usaha, hukum, serta perlindungan investor dan konsumen kripto di Indonesia, kehadiran Bursa Kripto juga sangat penting untuk mengawasi perdagangan kripto. Sekaligus, memperkuat posisi Indonesia menjadi pusat ekonomi digital dunia, khususnya untuk wilayah Asia dan Asia Tenggara.
"Selain itu, pemerintah juga harus segera menyusun peraturan mengenai Initial Coin Offering (ICO) atau Initial Token Sales (ITS), menertibkan exchanger yang memperdagangkan aset kripto diluar 229 yang diizinkan, memperkuat exchanger dalam negeri sehingga masyarakat tidak menggunakan exchanger luar negeri, serta membuat regulasi yang mengatur transaksi perdagangan berjangka komoditi pada broker luar negeri yang berpotensi menyebabkan lahirnya aliran modal keluar (capital outflow)," jelas Bamsoet.
"Jika sudah ada aturan main yang jelas, pada akhirnya negaralah yang akan diuntungkan, karena bisa mendapatkan tambahan pemasukan melalui pajak," pungkasnya.
(akd/hns)