Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama penyidik menghentikan sementara transaksi dan memblokir rekening terkait kasus investasi ilegal. Penghentian sementara transaksi dan blokir tersebut nilainya Rp 202 miliar, berasal dari 109 rekening pada 55 penyedia jasa keuangan.
"Jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK dan penyidik, '' kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam keterangan resmi, Jumat (4/3/2022).
Penanganan kasus tersebut telah dilakukan sejak Januari 2022 hingga kini. PPATK telah menangani kasus investasi ilegal tersebut sejak awal tahun dan berjumlah 9 kasus antara lain robot trading, binary option dan forex trading dengan nominal transaksi yang dianalisis oleh PPATK di seluruh kasus tersebut mencapai triliun rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan tugas dan kewenangannya, PPATK telah memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal dan bekerjasama dengan penyidik.
Penghentian sementara transaksi tersebut dilakukan selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum. Kepada Masyarakat, PPATK mengingatkan agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki legalitas, menawarkan keuntungan tidak wajar, dan aset dasar tidak jelas karena sepenuhnya merupakan spekulasi yang sangat berisiko.
Umumnya investasi demikian dikelola secara tidak transparan dan ilegal dengan menggunakan skema ponzi.