Influencer yang Promosi Binary Option Mau Dikasih 'Pelajaran'

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 05 Mar 2022 20:29 WIB
Foto: Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing /Foto: Angling Adhitya
Jakarta -

Influencer yang mempromosikan kegiatan broker ilegal dari luar negeri sampai binary option diminta untuk menghentikan kegiatannya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan dalam waktu dekat Satgas Waspada Investasi berencana melakukan kegiatan edukasi.

"Edukasi ini targetnya para influencer/endorser untuk memberikan pemahaman dalam membedakan mana kegiatan yang legal dan ilegal," kata dia kepada detikcom, Sabtu (5/3/2022).

Satgas pada 10 dan 14 Februari 2022 telah memanggil afiliator dan influencer seperti Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William yang diduga memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tak punya izin dari Bappebti seperti Binomo, Olymptrade dan Quotex.

Selain sebagai affiliator, orang yang mempromosikan platform broker perdagangan ini menyelenggarakan kegiatan pelatihan yang berkaitan dengan perdagangan berjangka tanpa izin usaha yang sesuai dengan ketentuan.

"Mereka sudah menyampaikan akan menghentikan kegiatannya sebagai affiliator yang mempromosikan binary option dan kegiatan pelatihan. Serta menandatangani pernyataan untuk menghentikan kegiatan tersebut," jelas dia.

Sebelumnya Bappebti juga telah meminta influencer atau artis untuk menghentikan promosi broker OctaFX. Pasalnya OctaFX ini adalah pialang luar negeri yang tak punya izin di Indonesia.

Pihak Bappebti juga telah meminta Kominfo untuk mengatasi aplikasi OctaFX yang masih kerap muncul di aplikasi Google Play.

Sekadar informasi, iklan OctaFX ini sering muncul di YouTube dan dipromosikan oleh para youtuber dan influencer seperti Boy William, Fiki Naki sampai Picky Picks.

Di sisi lain, dari akun twitter @OctaFX dijelaskan bahwa mereka adalah broker internasional yang menyediakan trading platform di seluruh dunia. OctaFX juga menyebutkan jika mereka tidak berada di bawah Bappebti atau OJK. Hal ini karena mereka beroperasi di seluruh dunia.




(kil/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork