Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa influencer sekaligus affiliator trading Binomo (binary option) Doni Salmanan atas dugaan kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
Menurut informasi yang ada, Doni Salmanan akan menjalani pemeriksaan pada minggu depan. Perkara tersebut sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan.
Sebelumnya, Bareskim Polri juga telah menetapkan dan menahan crazy rich asal Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz sebagai tersangka akibat kasus penipuan serupa sejak Jumat (25/2/2022).
Terlepas dari hebohnya pemberitaan terkait kasus platform trading investasi bodong tersebut, berikut sejumlah rayuan maut yang kerap dilancarkan Indra Kenz dan Doni Salmanan saat mempromosikan trading Binomo mereka:
Pamer Lewat Sosial Media-Aplikasi Chating
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan modus para influencer tersebut dalam mempromosikan aplikasi Binomo kepada para korbanya pun beragam.
"Promosi yang disebar oleh terlapor atas nama IK (Indra Kenz) dan kawan-kawan melalui YouTube, Instagram, Telegram," ujar Whisnu saat dimintai konfirmasi, Kamis (10/2/2022).
Pihaknya juga mengatakan dalam promosinya, Indra Kenz menyebut bahwa aplikasi Binomo itu legal dan resmi di Indonesia.
Whisnu menjelaskan terlapor juga mengajarkan strategi trading dalam videonya.
Dia mengatakan Indra Kenz selalu memamerkan keuntungan dari trading di Binomo dalam videonya maupun postingan di sosmed mereka.
Semantara itu, Doni Salmanan yang juga dijuluki crazy rich asal Bandung diketahui memiliki akun Youtube bernama King Salmanan dengan 1,22 juta subscriber. Nah, di akun Youtubenya itu lah Doni sering membagikan konten-konten trading binary option.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Bareskrim Bongkar Penipuan Berkedok Investasi Kripto Internasional"
(dna/dna)