Kenali Rayuan Maut Influencer- Affiliator Promosikan Investasi Bodong

Kenali Rayuan Maut Influencer- Affiliator Promosikan Investasi Bodong

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Minggu, 06 Mar 2022 11:59 WIB
Vanessa Khong, Indra Kenz
Foto: dok. Instagram

Beri Janji Manis

Untuk membuat para korbanya jadi tertarik untuk bergabung melakukan investasi tersebut, pihak terlapor (para influencer) akan menawarkan keuntungan.

Awalnya para influencer itu akan membuat korban juga meraup keuntungan dari trading di Binomo. Namun, pada akhirnya para korban nantinya akan dibuat selalu merugi.

Selain itu, para korban juga telah diming-imingi keuntungan hingga 85 persen dari nilai dana yang dibuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Whisnu mengungkapkan peristiwa perekrutan sebagai nasabah atau trader menggunakan aplikasi Binomo itu telah terjadi pada sekitar April 2020 lalu.

"Pada sekitar April 2020, dari aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80-85% dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," tambah Whisnu.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Indra Kenz akan terancam hukuman penjara selama 20 tahun dan sejumlah asetnya juga disita polisi.

Lebih lanjut, Whisnu juga menegaskan pihaknya bakal mendalami keterlibatan influencer lain, selain Indra dan Doni usai dilaporkan korban binary option.

Sebelumnya, dalam pertemuan virtual, Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta sejumlah afiliator dan influencer menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading (Binomo cs) yang ada di medsos Indra dan Doni.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo, yang juga meminta afiliator lainnya yaitu Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William melakukan hal yang sama.

Seperti diketahui, aplikasi Binomo yang memfasilitasi produk binary option dan broker adalah aplikasi trading yang tidak terdaftar di Bappebti (ilegal).

Pengertian trading sendiri merupakan proses aktivitas perdagangan dalam bentuk mata uang era modern. Konsep trading adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dalam waktu singkat. Perdagangan itu dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama.

Selain Binomo, ada juga aplikasi serupa yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Olymptrade, Quotex dan Octa FX.

SWI juga meminta kepada mereka untuk menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading ilegal yang diduga telah merugikan masyarakat selama ini.

Masyarakat juga dihimbau untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal, apalagi yang tidak terdaftar di Bappebti dan dilakukan oleh afiliator ataupun influencer ilegal.

"Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2/2022).



Simak Video "Video: Bareskrim Bongkar Penipuan Berkedok Investasi Kripto Internasional"
[Gambas:Video 20detik]

(dna/dna)

Hide Ads