Indra Kenz Diisukan Beli Mobil Pakai Kripto, Bagaimana Aturannya?

Indra Kenz Diisukan Beli Mobil Pakai Kripto, Bagaimana Aturannya?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 10 Mar 2022 14:45 WIB
Ini Koleksi Mobil Mewah Indra Kenz yang Bakal Disita Polisi
Foto: Dok. Instagram/Indra Kenz
Jakarta -

Indra Kenz menjadi pusat perhatian masyarakat Indonesia setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Kabar lain mengatakan Indra Kenz kerap melakukan transaksi menggunakan uang atau koin crypto, termasuk dalam melakukan pembelian mobil sport yang banderolnya miliaran Rupiah.

Indra Kenz saat ini sedang menjadi bahan perbincangan karena kasus investasi bodong. Selain itu Indra juga kerap kali memamerkan mobil sport di media sosialnya.

Beredar kabar jika Indra membeli mobil mewah itu dengan uang kripto. Lho emang bisa?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut aturannya, dalam Undang-undang Mata Uang disebutkan jika Rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Dalam pasal 23 B UUD 1945 Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

ADVERTISEMENT

"Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah," tulis peraturan tersebut, dikutip Kamis (10/3/2022).

Ini artinya tidak ada instrumen lain yang bisa digunakan untuk transaksi pembayaran di Indonesia selain Rupiah.

Sedangkan untuk cryptocurrency di Indonesia saat ini masih berbentuk aset digital dan regulasinya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

"Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan/atau Pedagang Fisik Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto," tulis aturan tersebut.




(kil/das)

Hide Ads