Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto bicara mengenai nasib orang-orang yang menerima aliran duit dari Indra Kenz dan Doni Salmanan. Keduanya saat ini menjadi tersangka terkait investasi ilegal.
Agus mengatakan, siapapun yang menerima aliran dana berpotensi menjadi pihak yang membantu tersangka. Tentu saja, hal tersebut tergantung dari hasil pemeriksaan.
"Terkait dengan siapapun yang menerima, karena aliran dana ini bisa masuk kepada siapa saja, artinya kepada mereka punya potensi untuk menjadi pihak yang turut membantu perbuatan dari para tersangka yang sedang dilakukan proses penyidikan," katanya dalam konferensi pers terkait isu investasi ilegal, Kamis (10/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya adalah tergantung nanti dari proses pemeriksaannya, mens rea-nya seperti apa, apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan sehingga lebih bagus mereka ini melaporkan, sehingga apabila mens rea-nya nggak ada. Kalau pun mens rea nanti yang bersangkutan bisa masuk menjadi justice collaborator," paparnya.
Menurutnya, hal itu lebih baik daripada banyak tersangka namun belum tentu menyelesaikan masalah.
"Saya rasa dengan pengembalian dana yang mereka terima, kemudian kita lihat mens rea-nya, apakah yang bersangkutan sengaja atau tidak tahu. Kalaupun sengaja apakah yang bersangkutan mau menjadi justice collaborator untuk mengembangkan apa yang mereka tahu dari perbuatan para pelaku ini dalam mengembangkan usahanya," terangnya.
Jika penerima aliran dana itu tidak melapor dan terindikasi berperan aktif, maka mau tidak mau akan menjadi bagian dari pelaku.
"Kalau mereka tidak melaporkan kemudian terindikasi jejaknya berperan aktif ya mau tidak mau kita akan masukan yang bersangkutan sebagai bagian daripada para pelaku," ujarnya.
(acd/ara)