Kasus Indra Kenz saat ini menjadi pusat perhatian masyarakat. Apalagi setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong, Binomo.
Selain itu, Indra Kenz disebut-sebut membeli mobil sport yang sering dia pamerkan di media sosial. Mobil tersebut harganya miliaran Rupiah dengan uang atau koin kripto.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengungkapkan jika peraturan terkait alat pembayaran sudah sangat jelas dalam Undang-undang mata uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai UU mata uang, alat pembayaran yang sah hanya Rupiah. Penggunaan alat pembayaran bukan rupiah untuk transaksi di NKRI adalah pelanggaran dan ada sanksinya," kata dia saat dihubungi detikcom, Kamis (10/3/2022).
Erwin menegaskan jika kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum dan pihak kepolisian yang berwenang untuk menindak dan memberikan sanksi.
Dalam Undang-undang Mata Uang disebutkan jika Rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Dalam pasal 23 B UUD 1945 Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah," tulis peraturan tersebut.
Ini artinya tidak ada instrumen lain yang bisa digunakan untuk transaksi pembayaran di Indonesia selain Rupiah.
Sedangkan untuk cryptocurrency di Indonesia saat ini masih berbentuk aset digital dan regulasinya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Saksikan juga d'Mentor: Jangan Kapok Investasi