Sebagai tambahan, pihak kepolisian menyatakan Indra Kenz punya aset berupa mata uang kripto yang nilai nominalnya jika dirupiahkan dalam kurs saat ini sekitar Rp 200 juta.
"Di kripto, kita sudah publikasi dengan marketplace Indodax. Kita sudah mendapatkan dananya di sana. Kita sita sejumlah Rp 200 sekian juta," kata Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menduga ada upaya penggelapan dana dari tindak pidana binary option ini ke bentuk kripto. Namun polisi yakin bisa melacak aliran dana tersebut.
Simak Video "Polisi Sita Aset Kripto Milik Indra Kenz Sekitar Rp 200 Juta"
[Gambas:Video 20detik]
(upl/upl)