PT Tumbuh Bersama Nano atau Nanovest secara resmi telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Nanovest merupakan platform yang memfasilitasi transaksi jual beli aset digital.
Hal ini tercantum dalam Sertifikat Pendaftaran Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto nomor 007/BAPPEBTI/CP-AK/3/2022 tanggal 22 Maret 2022. Nanovest telah melakukan langkah awal dalam mematuhi peraturan yang terkait dengan pelaksanaan perdagangan aset kripto yang berlaku di Indonesia dan menjadi pencapaian besar bagi Nanovest pada saat ini.
"Hal ini membuat kami selangkah lebih dekat untuk mendapatkan izin penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundangan yang berlaku dan tentunya saat Bursa Berjangka dan lembaga kliring telah terbentuk. Kami berharap hal ini dapat memberi kepercayaan kepada publik serta Nano Squad agar lebih percaya dan tenang dalam melakukan transaksi sekaligus berinvestasi di Nanovest," ucap CEO Nanovest, Hutama Pastika dalam keterangannya, dikutip Sabtu (26/3/2022).
Bappebti meruapkan badan regulasi resmi di Indonesia yang mengatur tentang perdagangan aset kripto sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan BAPPEBTI No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto. Para pelaku perdagangan aset kripto di Indonesia harus memenuhi setiap kriteria dan/atau persyaratan yang diatur dalam peraturan tersebut untuk dapat secara resmi terdaftar di Bappebti.
Selama proses pendaftaran, Nanovest mendengarkan setiap masukan dan/atau saran serta bersikap kooperatif dalam melakukan komunikasi dan senantiasa bekerja sama dengan Bappebti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nanovest juga berkomitmen untuk terus mendukung Bappebti dalam hal regulasi dan inisiatif terkait perdagangan aset kripto.
Sebelum memulai proses pendaftaran, Nanovest telah terlebih dahulu bersertifikasi ISO/IEC 27001:2013, 27017:2015, dan 27018:2019 pada 25 November 2021. Selain itu, Nanovest juga telah terdaftar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dengan NIB 1271000700454 dan mengantongi izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia Nomor 001108.01/DJAI.PSE/07/2021 tertanggal 15 Juli 2021.
Sebagai salah satu bentuk komitmen terkait kepatuhan terhadap regulasi dan keamanan bagi Nano Squad, Nanovest akan terus menjalin komunikasi dengan lembaga-lembaga terkait dan memastikan bahwa setiap kegiatan usahanya akan selalu memenuhi setiap persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga yang berwenang serta selalu memberikan informasi kepada Nano Squad baik melalui media sosial resmi Nanovest maupun pembaharuan setiap syarat dan ketentuan yang berlaku di Nanovest.