Sebuah Non-Fungible Token (NFT) yang dibuat dari surat perintah penangkapan asli Nelson Mandela laku US$ 130.000 atau Rp 1,8 miliar (kurs Rp 14.300) dalam sebuah lelang untuk mendanai situs warisan yang mendokumentasikan perjuangan Afrika Selatan untuk demokrasi.
Nelson Mandela merupakan tokoh anti aparteid yang pernah dipenjara selama 27 tahun. Nelson Mandela menjadi presiden kulit hitam pertama Afrika Selatan, ditangkap pada 1962 karena dinilai berkonspirasi untuk menggulingkan pemerintah minoritas kulit putih.
CEO Momint, marketplace NFT, Ahren Posthumus mengatakan hasil penjualan NFT akan disumbangkan ke situs warisan Musem Liliesleaf yang menerima dokumen asli surat perintah penangkapan Nelson Mandela pada 2004. Pada tahun lalu, museum menerima US$ 50.000 setelah pelelangan NFT senjata pena milik pejuang kemerdekaan Oliver Tambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka sangat terpengaruh oleh kurangnya pariwisata karena COVID-19. Jadi ini adalah cara untuk membuat sejarah tetap hidup," ujar Posthumus dikutip dari Gulf News, Senin (28/3/2022).
Pembeli NFT akan memiliki akses eksklusif ke dokumen asli di Museum Liliesleaf. "Tinta akan terlihat melalui kertas dengan pemindaian kelas tinggi," tuturnya.
Perkebunan Liliesleaf, yang saat itu berada di pinggiran Johannesburg digunakan sebagai markas rahasia Kongres Nasional Afrika dari 1961 dan merupakan tempat Mandela dan para pemimpin partai lainnya bersembunyi dari pihak berwenang. Aktivis terkemuka ditangkap di sana selama penggerebekan oleh polisi pada tahun 1963.
NFT telah melonjak popularitasnya dalam beberapa bulan terakhir, dengan karikatur monyet dan singa menguasai harga jutaan dolar AS. Klub olahraga, produsen mobil bergengsi, dan bahkan bintang pop masuk ke bisnis perdagangan yang baru lahir, yang menggunakan teknologi blockchain untuk mengotentikasi token kepemilikan unik yang melekat pada barang digital yang dapat direproduksi dengan mudah.
(ara/ang)