Pinjol Kena Pajak Mulai 1 Mei, Asosiasi Masih Koordinasi

Pinjol Kena Pajak Mulai 1 Mei, Asosiasi Masih Koordinasi

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Rabu, 06 Apr 2022 15:10 WIB
Fintech
Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menarik pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan teknologi finansial (fintech). Aturan itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022.

Pelaku dalam layanan pinjam meminjam atau peer to peer lending alias pinjol ini, meliputi pemberi pinjaman, penerima pinjaman, dan penyelenggara layanan. Ketentuan baru tersebut akan mulai berlaku pada 1 Mei 2022 mendatang. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan masih meninjau aturan baru tersebut.

"Masih diskusikan, akan segera saya update untuk tanggapan dari AFPI," ujar juru bicara AFPI Gledy kepada detikcom, Rabu (6/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sama halnya dengan Gledys, Communications Specialist Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Citra Natasya juga menyampaikan hal yang serupa.

"Itu masih dieskalasi dulu. Saya belum bisa memberi tanggapan pasti, karena ini isu sensitif juga. Jadi, kami berhati-hati kalau ada kutipan or lainnya," ungkap Citra.

ADVERTISEMENT

Dalam pasal 3 ayat (1) aturan tersebut, dijelaskan bahwa penghasilan bunga merupakan yang wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan pemberi pinjaman. Bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman dikenakan pemotongan, yaitu pertama PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto atas bunga, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Kedua, PPh Pasal 26 dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, ditetapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.

Selain itu, fintech juga wajib menyetorkan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang telah dipotong ke kas negara. Tak hanya itu, fintech wajib melaporkan pemotongan pajak PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh.

Sedangkan untuk PPN, dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggara fintech oleh pengusaha. Penyelenggara yang dimaksud yaitu penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal atau crowdfunding, layanan pinjam meminjam, hingga layanan pendukung keuangan digital lainnya.

Dasar pengenaan pajak tersebut berupa penggantian yaitu sebesar fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh penyelenggara penghimpunan modal.


Hide Ads